Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 29 Desember 2020 | 11:20 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Suara.com/Yacub)

SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terus mengingatkan warganya agar mematuhi protokol kesehatan atau prokes terkait pandemi virus corona. Terkini, ia menyerukan prokes 4M, apa itu?

Dilansir dari Ayojakarta (jaringan Suara.com), Rahmat mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah bosan mengingatkan warga untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Tetap waspada, virus ini tidak mengenal kata libur. Kewajiban protokol kesehatan dengan 4M sangat penting untuk diri kita dan orang lain,” kata pria yang akrab disapa Pepen ini dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).

Jika sebelumnya masyarakat mengenal istilah 3M, maka Pepen menambahkan satu huruf M lagi, yakni menghindari kerumunan.

Baca Juga: Perusahaan yang Lapor CSR ke Pemkab Bekasi Baru 30 Persen

“Jadi, 4M itu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah ini. Terbaru, sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (ATHB) yang baru disahkan pekan lalu.

“Ini (Perda) sebagai bentuk penindakan untuk warga yang melanggar protokol kesehatan,” ucap Pepen.

Baca Juga: Ini Peran 7 Begal Sadis yang Bacok Korban Hingga Tewas di Bekasi

Load More