Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 29 Desember 2020 | 06:35 WIB
Polisi menunjukkan bendera Kelompok Akatsuki 2018 di Polres Metro Bekasi Kota.[Suara.com/Antonio]
Polisi mengungkap kasus begal yang terjadi di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.[Suara.com/Antonio]

“Jadi secara keseluruhan yang berhasil kita amankan ada 7 orang pelaku kejadian curas berikut 4 unit sepeda motor termasuk dua bilah sajam (senjata tajam) berupa celurit,” katanya.

Wijonarko mengungkapkan, kelompok begal sadis ini mengatasnamakan dirinya Akatsuki 2018. Selain sebagai begal, Akatsuki  2018 juga kerap terlibat tawuran.  

“Terhadap 7 orang ini kita lakukan penyidikan kita kenakan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumuran hidup,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo mengatakan, geng motor bernama Akatsuki 2018 memiliki markas di Babelan dan beberapa tempat lain yang biasa mereka jadikan markas sementara.

Mereka memiliki markas sementara karena mereka selalu bergerak untuk beraksi di wilayah Bekasi dan Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Heri Purnomo

Kapten dan anggota Akatsuki 2018 itu berjumlah kurang dari 10 orang. Mereka berasal dari berbagai wilayah dan bergabung menjadi satu.

 Seperti wilayah operasi para pemuda ini, mereka berasal dari Jakarta dan Bekasi.

Sebelum menjalankan aksinya kepada Andika Putra Prananda, kata Heri, kelompok Akatsuki 2018 ini mengkonsumsi minuman keras terlebih dahulu.

Kini polisi masih mendalami berapa kali dan dimana saja mereka beraksi. Yang pasti, mereka sudah beraksi lebih dari satu kali.

Baca Juga: Ini Pesan Terakhir Korban Begal Bekasi ke Ibunya, 17 Menit Sebelum Tewas

“Mereka beraksi lebih dari satu kali tapi kami masih mendalami nanti TKP-nya di mana saja kami masih dalami karena mungkin ada kemungkinan di luar. Mereka mobile-nya tidak hanya di Bekasi saja tapi sampai ke Jakarta juga soalnya,” ujar Heri.

Load More