SuaraBekaci.id - Pasangan suami istri asal Bekasi, Aldi Vikasso (46) dan Choeriah (42) harus masuk ke dalam hotel prodeo usai berbelanja di Kawasan Wisata Dieng, Jawa Tengah.
Alasannya, karena pasutri asal Bekasi itu menggunakan uang palsu untuk berbelanja kepada beberapa penjual di Kawasan Wisata Dieng, Jawa Tengah.
Kapolres Wonosobo, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, polisi menangkap pasutri asal Bekasi itu setelah keduanya kedapatan membeli satai, mainan untuk anaknya, dan bubur dengan uang palsu di kawasan wisata Dieng, Kabupaten Wonosobo.
Menurut dia, Vikasso merupakan residivis kasus pengedaran uang palsu di Cikarang beberapa tahun lalu.
"Kami dapat laporan dari masyarakat tentang peredaran uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu di wilayah Dieng, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya, Kamis (24/12/2020).
Mereka ditangkap di Jalan Raya Dieng-Wonosobo Kecamatan Garung. Polisi menyita 125 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang disimpan di dalam kantong plastik di dalam mobilnya.
Dalam pengembangan selanjutnya, polisi mengamankan lagi 67 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu beserta alat pembuat uang palsu, seperti setrika listrik, penggaris, pisau, dan lima alat cat semprot untuk penguat lem pada uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 Ayat (1) atau Pasal 36 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Tersangka Vikasso mengatakan bahwa ratusan lembar uang palsu tersebut berasal dari kenalannya bernama Budi di Banten.
Baca Juga: Wisatawan Asal Bekasi Positif Covid-19 saat Hendak ke Kawasan Borobudur
Ia mengaku telah membeli 1 paket uang palsu setengah jadi sebanyak 200 lembar pecahan Rp50 ribu seharga Rp3 juta.
"Saya ambil sebelum Budi masuk ke lembaga pemasyarakatan. Bentuknya setengah jadi, kemudian saya sempurnakan dengan memasang benang pengaman agar terlihat rapi atas arahan Budi," katanya.
Vikasso dan istri membelanjakan uang palsu untuk membeli barang dan makanan maksimal Rp20 ribu per produk sehingga bisa mendapatkan kembalian berupa uang asli.(Antara)
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol