SuaraBekaci.id - Pasangan suami istri asal Bekasi, Aldi Vikasso (46) dan Choeriah (42) harus masuk ke dalam hotel prodeo usai berbelanja di Kawasan Wisata Dieng, Jawa Tengah.
Alasannya, karena pasutri asal Bekasi itu menggunakan uang palsu untuk berbelanja kepada beberapa penjual di Kawasan Wisata Dieng, Jawa Tengah.
Kapolres Wonosobo, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, polisi menangkap pasutri asal Bekasi itu setelah keduanya kedapatan membeli satai, mainan untuk anaknya, dan bubur dengan uang palsu di kawasan wisata Dieng, Kabupaten Wonosobo.
Menurut dia, Vikasso merupakan residivis kasus pengedaran uang palsu di Cikarang beberapa tahun lalu.
"Kami dapat laporan dari masyarakat tentang peredaran uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu di wilayah Dieng, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya, Kamis (24/12/2020).
Mereka ditangkap di Jalan Raya Dieng-Wonosobo Kecamatan Garung. Polisi menyita 125 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang disimpan di dalam kantong plastik di dalam mobilnya.
Dalam pengembangan selanjutnya, polisi mengamankan lagi 67 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu beserta alat pembuat uang palsu, seperti setrika listrik, penggaris, pisau, dan lima alat cat semprot untuk penguat lem pada uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 Ayat (1) atau Pasal 36 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Tersangka Vikasso mengatakan bahwa ratusan lembar uang palsu tersebut berasal dari kenalannya bernama Budi di Banten.
Baca Juga: Wisatawan Asal Bekasi Positif Covid-19 saat Hendak ke Kawasan Borobudur
Ia mengaku telah membeli 1 paket uang palsu setengah jadi sebanyak 200 lembar pecahan Rp50 ribu seharga Rp3 juta.
"Saya ambil sebelum Budi masuk ke lembaga pemasyarakatan. Bentuknya setengah jadi, kemudian saya sempurnakan dengan memasang benang pengaman agar terlihat rapi atas arahan Budi," katanya.
Vikasso dan istri membelanjakan uang palsu untuk membeli barang dan makanan maksimal Rp20 ribu per produk sehingga bisa mendapatkan kembalian berupa uang asli.(Antara)
Berita Terkait
-
Live Report: Suasana Pemudik di Hari H Lebaran Idulfitri di Bekasi Kalimalang
-
Kisah Haru Ayah dan Anak Boncengan Naik Sepeda Ontel, Mudik Jakarta- Tegal
-
Pemudik Asal Bekasi Bingung Terlantar di Tol Semarang-Solo Usai Diturunkan Bus
-
Didominasi Motor, Arus Mudik di Kalimalang Padat Merayap
-
Siasat Pemudik Motor: Berangkat Malam Lewat Kalimalang Agar Tak Kepanasan dan Tetap Puasa
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?