SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan verifikasi kesiapan sekolah pendaftar simulasi pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah setempat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan regulasi simulasi pembelajaran tatap muka terbatas.
“Baru didata yang siap, belum diverifikasi, nanti setelah masuk Januari,” kata Inayatullah saat dihubungi, Sabtu (26/12/2020).
Dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pembahasan mengenai regulasi berlangsungnya pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi.
“Awal Januari baru kita lihat nanti, kita buat dulu regulasinya, nanti ada tim yang melakukan verifikasi,” ujarnya.
Inayatullah mengatakan, simulasi pembelajaran tatap muka direncanakan akan berlangsung pada 18 Januari 2021 mendatang. Sementara, pembelajaran tatap muka akan dilakukan satu pekan setelahnya.
“Kita nanti tanggal 18 simulasinya, mungkin tanggal 25 (Januari) baru mulai (pembelajaran tatap muka), gitu kan,” katanya.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka, lanjut dia, mengacu pada SKB 4 Menteri tanggal 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, juga akan mengacu pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan Covid-19 yang baru disahkan DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (22/12/2020).
Baca Juga: Nyolong Sepatu Vans di Bekasi, 3 Remaja Ditangkap
Pada Pasal 20 Raperda ATHB dalam Penanganan Covid-19 tersebut diatur tentang pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Disebutkan bahwa sekolah atau institusi pendidikan lainnya dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan tahapan masa adaptasi dan mengikuti ketentuan dari instansi yang berwenang di bidang pendidikan.
Pengurus atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar wajib mematuhi beberapa ketentuan.
Yakni, menerapkan protokol kesehatan di area sekolah atau institusi pendidikan lainnya dengan menggunakan masker, melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh peserta didik dan tenaga kependidikan serta mencuci tangan dengan air bersih dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas.
Kemudian, menerapkan jarak aman antar peserta didik dan tenaga kependidikan paling sedikit 1 meter, membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya dan lingkungan sekitar, melakukan desinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan barang area sekolah secara berkala.
Selain itu, juga harus membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Berita Terkait
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila