Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 26 Desember 2020 | 15:28 WIB
ILUSTRASI Pelajar dengan menerapkan protokol kesehatan mengikuti sistem Pembelajaran Tatap Muka dalam masa uji coba di SMP Negeri 6 Purwokerto, Selasa (20/10/2020). (Suara.com/Anang Firmansyah)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan verifikasi kesiapan sekolah pendaftar simulasi pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah setempat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan regulasi simulasi pembelajaran tatap muka terbatas.

“Baru didata yang siap, belum diverifikasi, nanti setelah masuk Januari,” kata Inayatullah saat dihubungi, Sabtu (26/12/2020).

Dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pembahasan mengenai regulasi berlangsungnya pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi.

Baca Juga: Nyolong Sepatu Vans di Bekasi, 3 Remaja Ditangkap

“Awal Januari baru kita lihat nanti, kita buat dulu regulasinya, nanti ada tim yang melakukan verifikasi,” ujarnya.

Inayatullah mengatakan, simulasi pembelajaran tatap muka direncanakan akan berlangsung pada 18 Januari 2021 mendatang. Sementara, pembelajaran tatap muka akan dilakukan satu pekan setelahnya.

“Kita nanti tanggal 18 simulasinya, mungkin tanggal 25 (Januari) baru mulai (pembelajaran tatap muka), gitu kan,” katanya.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka, lanjut dia, mengacu pada SKB 4 Menteri tanggal 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, juga akan mengacu pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan Covid-19 yang baru disahkan DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (22/12/2020).

Baca Juga: 90 Sekolah di Kota Bekasi Ajukan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka

Pada Pasal 20 Raperda ATHB dalam Penanganan Covid-19 tersebut diatur tentang pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

Disebutkan bahwa sekolah atau institusi pendidikan  lainnya  dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan tahapan masa adaptasi dan mengikuti  ketentuan  dari  instansi  yang  berwenang  di  bidang pendidikan.

Pengurus atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan kegiatan belajar  mengajar wajib mematuhi beberapa ketentuan.

Yakni, menerapkan protokol kesehatan di area sekolah atau institusi pendidikan lainnya dengan menggunakan masker, melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh peserta didik dan tenaga kependidikan serta mencuci tangan dengan air bersih dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas.

Kemudian, menerapkan jarak aman antar peserta didik dan tenaga kependidikan paling sedikit 1 meter, membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya dan lingkungan sekitar, melakukan desinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan barang area sekolah secara berkala.

Selain itu, juga harus membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Load More