SuaraBekaci.id - Penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan di Kota Bekasi yang melanggar protokol kesehatan atau prokes pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 juta.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengatakan, setiap penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan yang melanggar ketentuan pada Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Nantinya, kata dia, sanksi tersebut akan diberikan sanksi oleh Satpol PP dan didampingi Tim Operasi Yustisi.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 36 Raperda ATHB dalam Penanganan Covid 19 yang telah disahkan DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (23/12/20).
“Setiap penanggung jawab yang telah diberikan sanksi administratif Pasal 36 namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 30 hari dan atau denda paling sebanyak Rp 10 juta,” kata Chairoman Juwono Putra, Kamis (24/12/2020).
Selain itu, warga Kota Bekasi yang tak pakai masker saat keluar rumah terancam dikenakan sanksi protokol kesehatan berupa sanksi kurungan selama 7 hari dan atau denda sebesar Rp 100 ribu.
Chairoman Juwono Putro mengatakan, sanksi protokol kesehatan itu mengacu pada Pasal 35 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan Covid-19 yang disahkan DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (22/12/2020).
“Setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp 100 ribu,” kata dia di Bekasi, Kamis (24/12/2020).
Akan tetapi, sanksi tersebut dilakukan secara bertahap. Pemkot Bekasi, kata Chairoman Juwono Putro menyatakan, sanksi yang diterapkan akan persuasif dan memperhatikan sisi kemanusiaan.
Baca Juga: Menengok Persiapan Perayaan Natal di Gereja Santa Clara Bekasi Utara
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada ,asa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis.
Kemudian, dapat juga diberikan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
“Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan atau didampingi oleh Tim Operasi Yustisi,” ujarnya.
Penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Bekasi mengutamakan pendekatan persuasif dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk terus menerapkan prokes dan tidak dengan sengaja melakukan pelanggaran prokes Covid-19.
Berita Terkait
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan