SuaraBekaci.id - Penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan di Kota Bekasi yang melanggar protokol kesehatan atau prokes pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 juta.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengatakan, setiap penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan yang melanggar ketentuan pada Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Nantinya, kata dia, sanksi tersebut akan diberikan sanksi oleh Satpol PP dan didampingi Tim Operasi Yustisi.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 36 Raperda ATHB dalam Penanganan Covid 19 yang telah disahkan DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (23/12/20).
“Setiap penanggung jawab yang telah diberikan sanksi administratif Pasal 36 namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 30 hari dan atau denda paling sebanyak Rp 10 juta,” kata Chairoman Juwono Putra, Kamis (24/12/2020).
Selain itu, warga Kota Bekasi yang tak pakai masker saat keluar rumah terancam dikenakan sanksi protokol kesehatan berupa sanksi kurungan selama 7 hari dan atau denda sebesar Rp 100 ribu.
Chairoman Juwono Putro mengatakan, sanksi protokol kesehatan itu mengacu pada Pasal 35 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan Covid-19 yang disahkan DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (22/12/2020).
“Setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp 100 ribu,” kata dia di Bekasi, Kamis (24/12/2020).
Akan tetapi, sanksi tersebut dilakukan secara bertahap. Pemkot Bekasi, kata Chairoman Juwono Putro menyatakan, sanksi yang diterapkan akan persuasif dan memperhatikan sisi kemanusiaan.
Baca Juga: Menengok Persiapan Perayaan Natal di Gereja Santa Clara Bekasi Utara
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada ,asa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis.
Kemudian, dapat juga diberikan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
“Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan atau didampingi oleh Tim Operasi Yustisi,” ujarnya.
Penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Bekasi mengutamakan pendekatan persuasif dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk terus menerapkan prokes dan tidak dengan sengaja melakukan pelanggaran prokes Covid-19.
Berita Terkait
-
Guyub Warga Bantul di Bekasi Rayakan HUT ke-45 Warkaban
-
HUT ke-45 Warkaban, BBPPVP Bekasi Siap Lanjutkan Pelatihan Kerja untuk Transmigran
-
Update Kasus Korupsi Bekasi, KPK Telurusi Vila Milik Polisi Yayat Sudrajat di Subang
-
Usai Tabrakan KA, KAI Rombak Total Sistem Keselamatan Stasiun Bekasi Timur
-
Sikapi Laporan Akhir KNKT, KAI Rombak Prosedur dan Evaluasi Jam Kerja Masinis
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan