SuaraBekaci.id - Penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan di Kota Bekasi yang melanggar protokol kesehatan atau prokes pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 juta.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengatakan, setiap penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan yang melanggar ketentuan pada Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Nantinya, kata dia, sanksi tersebut akan diberikan sanksi oleh Satpol PP dan didampingi Tim Operasi Yustisi.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 36 Raperda ATHB dalam Penanganan Covid 19 yang telah disahkan DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (23/12/20).
“Setiap penanggung jawab yang telah diberikan sanksi administratif Pasal 36 namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 30 hari dan atau denda paling sebanyak Rp 10 juta,” kata Chairoman Juwono Putra, Kamis (24/12/2020).
Selain itu, warga Kota Bekasi yang tak pakai masker saat keluar rumah terancam dikenakan sanksi protokol kesehatan berupa sanksi kurungan selama 7 hari dan atau denda sebesar Rp 100 ribu.
Chairoman Juwono Putro mengatakan, sanksi protokol kesehatan itu mengacu pada Pasal 35 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan Covid-19 yang disahkan DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (22/12/2020).
“Setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp 100 ribu,” kata dia di Bekasi, Kamis (24/12/2020).
Akan tetapi, sanksi tersebut dilakukan secara bertahap. Pemkot Bekasi, kata Chairoman Juwono Putro menyatakan, sanksi yang diterapkan akan persuasif dan memperhatikan sisi kemanusiaan.
Baca Juga: Menengok Persiapan Perayaan Natal di Gereja Santa Clara Bekasi Utara
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada ,asa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis.
Kemudian, dapat juga diberikan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
“Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan atau didampingi oleh Tim Operasi Yustisi,” ujarnya.
Penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Bekasi mengutamakan pendekatan persuasif dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk terus menerapkan prokes dan tidak dengan sengaja melakukan pelanggaran prokes Covid-19.
Berita Terkait
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Kakeknya dari Bekasi, Perkenalkan Kay van Dorp Rekan Setim Anak Ronald Koeman
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar