SuaraBekaci.id - Penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan di Kota Bekasi yang melanggar protokol kesehatan atau prokes pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 juta.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengatakan, setiap penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan yang melanggar ketentuan pada Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Nantinya, kata dia, sanksi tersebut akan diberikan sanksi oleh Satpol PP dan didampingi Tim Operasi Yustisi.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 36 Raperda ATHB dalam Penanganan Covid 19 yang telah disahkan DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (23/12/20).
Baca Juga: Menengok Persiapan Perayaan Natal di Gereja Santa Clara Bekasi Utara
“Setiap penanggung jawab yang telah diberikan sanksi administratif Pasal 36 namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 30 hari dan atau denda paling sebanyak Rp 10 juta,” kata Chairoman Juwono Putra, Kamis (24/12/2020).
Selain itu, warga Kota Bekasi yang tak pakai masker saat keluar rumah terancam dikenakan sanksi protokol kesehatan berupa sanksi kurungan selama 7 hari dan atau denda sebesar Rp 100 ribu.
Chairoman Juwono Putro mengatakan, sanksi protokol kesehatan itu mengacu pada Pasal 35 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan Covid-19 yang disahkan DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (22/12/2020).
“Setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp 100 ribu,” kata dia di Bekasi, Kamis (24/12/2020).
Akan tetapi, sanksi tersebut dilakukan secara bertahap. Pemkot Bekasi, kata Chairoman Juwono Putro menyatakan, sanksi yang diterapkan akan persuasif dan memperhatikan sisi kemanusiaan.
Baca Juga: Antisipasi Begal, Polsek Bekasi Utara Tingkatkan Patroli Dini Hari
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada ,asa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis.
Kemudian, dapat juga diberikan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
“Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan atau didampingi oleh Tim Operasi Yustisi,” ujarnya.
Penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Bekasi mengutamakan pendekatan persuasif dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk terus menerapkan prokes dan tidak dengan sengaja melakukan pelanggaran prokes Covid-19.
Berita Terkait
-
Permasalahan Sertifikat Pagar Laut Meluas, Kini Mencapai Subang, Sumenep dan Pesawaran
-
Misteri Pagar Laut Raksasa di Bekasi Terungkap, Dua Perusahaan Miliki SHGB
-
Penampakan 'Tongkat Malaikat Maut' dalam Tawuran Berdarah di Pebayuran Bekasi
-
Kekayaan Bey Machmudin, Pj Gubernur Jabar yang Sebut Pagar Laut Bekasi Sudah 3 Kali Ditolak
-
Nusron Wahid Akui Ada Anak Buahnya Terlibat Skandal Pagar Laut Bekasi: Murni Ulah Oknum
Terpopuler
- Setelah Nathan Tjoe-A-On, Giliran Shayne Pattynama Menghilang
- Tiba di Indonesia, Mantan Striker Sampdoria Jadi Asisten Patrick Kluivert?
- Tak Pernah Flexing Kekayaan, Seperti Apa Rumah Nurhayati Subakat?
- Detik-Detik Skincare Maia Estianty Kena Review Pakai Hasil Uji Lab, Doktif: Nggak Approve Tapi...
- Meninggal Dunia, Indra Bekti Ungkap Kenangan Manis Bersama Ibu Sambung
Pilihan
-
Jason Yeo Kiper Berdarah Riau di Jerman Punya 'Hubungan' dengan Shin Tae-yong
-
Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
-
Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
-
Tol Layang Balikpapan-IKN Segera Dibangun, Target Rampung 2027
-
Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex
Terkini
-
Bahaya! Fenomena di Bekasi: Tower BTS Dibangun di Atas Rumah Warga
-
17 Jam Banjir Kepung Bekasi, Warga Pondok Ungu Ngeluh Gak Bisa Cari Nafkah
-
Tewas Tertimpa Tower di Bekasi, Jasad Rustadi Berhasil Dievakuasi Setelah 2 Hari
-
Diguyur Hujan Deras, Bekasi Dikepung Banjir: Ada 14 Titik Tertinggi 1 Meter
-
Sederet Kendala Proses Evakuasi Korban Tewas Tertimpa Beton Tower di Bekasi