SuaraBekaci.id - Pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi bakal dikenakan sanksi mulai pekan depan. Hal ini menyusul pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Covid-19 oleh DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (23/12/2020).
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro mengatakan, Raperda ATHB dalam Penanganan Covid-19 ini diperkirakan akan efektif diterapkan pekan depan setelah mendapatkan nomor register.
“Iya (berlaku pekan depan),” kata Chairoman Juwono Putro di Bekasi, Kamis (24/12/2020) malam.
Dia mengatakan, peraturan itu disusun untuk mempercepat dan menjaga kesinambungan penanganan Covid-19 dalam rangka menumbuhkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
“Yang kedua untuk menumbuhkan norma baru yang ada di masyarakat karena dari Perda tersebut diharapkan masyarakat dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” kata Chairoman Juwono Putro.
Raperda ATHB mengatur tentang sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Namun, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan secara persuasif dan mengutamakan kemanusiaan.
“Pelaksanaannya melalui pendekatan persuasif dan humanis, itu menjadi prioritas utama, sehingga sanksi itu dikenakan kepada bagi yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, jadi bukan karena semata-mata lupa (menerapkan protokol kesehatan),” ujarnya.
Politikus PKS ini mengatakan, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan situasi yang terjadi di tengah masyarakat.
“Dilihat dari konteks lapangannya, sehingga tidak serta merta dia (perda ATHB) menjadi instrumen untuk menargetkan orang,” ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Begal, Polsek Bekasi Utara Tingkatkan Patroli Dini Hari
Selain itu, penerapan sanksi akan diberlakukan bertahap. Mulai dari teguran, sanksi kegiatan sosial dan sanksi pidana denda subsider kurungan.
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi
-
Kembangkan Kasus Bupati Bekasi, KPK Resmi Terbitkan Sprindik Baru
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali
-
Kebakaran Gunung Awu Meluas, Hillary Brigitta Bagikan 25 Ribu Masker dan Dorong Pemadaman dari Udara