SuaraBekaci.id - Izin usaha kafe di Bekasi dapat dicabut jika pelaku usaha kafe nekat buka melebihi pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam pada Kamis (24/12/2020) sampai Minggu (27/12/2020) mendatang.
Kafe di Bekasi diimbau tutup pukul 19.00 WIB pada tanggal tersebut dan pada Kamis (31/12/2020) sampai Minggu (3/1/2021).
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 452.1 / 1513 / Setda.Kessos tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan, jika melanggar Instruksi Wali Kota Bekasi ini maka pelaku usaha akan diberikan sanksi. Mulai dari teguran, penyegelan hingga pencabutan izin usaha.
“Bisa terjadi seperti itu (sanksi teguran, penyegelan sampai pencabutan izin usaha),” kata Tedy di Bekasi, Selasa (22/12/2020).
Kendati demikian, Tedy berharap agar hal tersebut tidak terjadi. Oleh karenanya, perlu ada kesadaran bersama dari pelaku usaha pariwisata maupun masyarakat.
“Mudah – mudahan para pengusaha termasuk juga masyarakatnya sendiri sama – sama disiplin,” katanya.
Dia juga berharap seluruh masyarakat ikut untuk berperan aktif dalam menjalankan instruksi tersebut.
“Karena biasanya pengusaha melakukan itu karena masyarakatnya juga sama kan. Jadi tolong semua warga masyarakat sama-sama disiplin, tidak memancing-mancing orang untuk berbuat seperti itu kan,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Wahyu Trenggono, Wali Kota Bekasi : Bersahaja dan Punya Kapasitas
Tempat nongkrong seperti kafe sampai dengan tempat kawasan wisata di Kota Bekasi hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam mulai besok, Kamis (24/12/2020).
Pembatasan jam operasional kafe hingga restoran ini berlaku mulai besok sampai Minggu (27/12/2020) mendatang.
Kebijakan ini diberlakukan menindaklanjuti terbitnya Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 452.1 / 1513 / Setda.Kessos tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Bekasi.
Dalam peraturan tersebut, terdapat instruksi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni.
Yakni, menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan tempat kawasan wisata selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kemudian, dijelaskan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan menjalankan tiga ketentuan.
Berita Terkait
-
Update Kasus Korupsi Bekasi, KPK Telurusi Vila Milik Polisi Yayat Sudrajat di Subang
-
Usai Tabrakan KA, KAI Rombak Total Sistem Keselamatan Stasiun Bekasi Timur
-
Sikapi Laporan Akhir KNKT, KAI Rombak Prosedur dan Evaluasi Jam Kerja Masinis
-
Susah Cari Bed Rumah Sakit di Bekasi: Kapasitas Pasien Ditambah, Kualitas Pelayanan Ditingkatkan
-
Rem Terlambat atau Sistem Timpang? Membedah Penetapan Masinis Jadi Tersangka Tragedi Bekasi
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan