SuaraBekaci.id - Tempat nongkrong seperti kafe sampai dengan tempat kawasan wisata di Kota Bekasi hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam mulai besok, Kamis (24/12/2020).
Pembatasan jam operasional kafe hingga restoran ini berlaku mulai besok sampai Minggu (27/12/2020) mendatang.
Kebijakan ini diberlakukan menindaklanjuti terbitnya Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 452.1 / 1513 / Setda.Kessos tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Bekasi.
Dalam peraturan tersebut, terdapat instruksi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni.
Yakni, menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan tempat kawasan wisata selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kemudian, dijelaskan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan menjalankan tiga ketentuan.
Pertama, menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB bagi pelaku usaha pariwisata.
Kedua, khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB. Namun, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB.
Yang ketiga, pelaku usaha pariwisata harus membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapastitas tempat.
Baca Juga: Soal Wahyu Trenggono, Wali Kota Bekasi : Bersahaja dan Punya Kapasitas
Tedy mengaku telah menginformasikan ketentuan dalam Intruksi Wali Kota Bekasi kepada pelaku usaha pariwisata di Bekasi sejak beberapa hari lalu.
“Kita meminta mereka untuk mengikuti setiap ketentuan,” ujarnya.
Jika melanggar ketentuan itu, maka akan diberlakukan sanksi. Mulai dari teguran, penyegelan hingga pencabutan izin usaha.
“Bisa terjadi seperti itu (sanksi teguran, penyegelan sampai pencabutan izin usaha). Cuma kita kan tidak berharap seperti itu. Mudah – mudahan para pengusaha termasuk juga masyarakatnya sendiri sama – sama disiplin,” katanya.
Dia berharap seluruh masyarakat ikut untuk berperan aktif dalam menjalankan instruksi wali kota ini.
“Karena biasanya pengusaha melakukan itu karena masyarakatnya juga sama kan. Jadi tolong semua warga masyarakat sama-sama disiplin, tidak memancing-mancing orang untuk berbuat seperti itu kan,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Evakuasi Korban Longsor Sampah Bantargebang, Lima Tewas Empat Masih Hilang
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Profil Mojtaba Khamenei Pemimpin Tertinggi Baru Iran, Disebut Trump Tidak Akan Berumur Panjang
-
Kawasan Jababeka Cikarang Jadi Kota Wisata Industri Pertama di Indonesia
-
Bukan Jatuhkan Pemerintah, Ini Tujuan Diskusi Tokoh Lintas Generasi dengan Jusuf Kalla
-
Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?
-
Teheran Minta Rusia Gunakan Pengaruh Global untuk Dukung Hak Sah Iran