Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 23 Desember 2020 | 06:05 WIB
ILUSTRASI Salah satu kafe di Kota Bekasi mengadakan mini konser beberapa waktu lalu. Video mini konser kafe Bekasi itu pun viral di media sosial. (ist)

SuaraBekaci.id - Tempat nongkrong seperti kafe sampai dengan tempat kawasan wisata di Kota Bekasi hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam mulai besok, Kamis (24/12/2020).

Pembatasan jam operasional kafe hingga restoran ini berlaku mulai besok sampai  Minggu (27/12/2020) mendatang.

Kebijakan ini diberlakukan menindaklanjuti terbitnya Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 452.1 / 1513 / Setda.Kessos tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Bekasi.

Dalam peraturan tersebut, terdapat instruksi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni.

Baca Juga: Soal Wahyu Trenggono, Wali Kota Bekasi : Bersahaja dan Punya Kapasitas

Yakni, menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan tempat kawasan wisata selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kemudian, dijelaskan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan menjalankan tiga ketentuan.

Pertama, menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB bagi pelaku usaha pariwisata.

Kedua, khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB. Namun, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB.

Yang ketiga, pelaku usaha pariwisata harus membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapastitas tempat.

Baca Juga: 6 Menteri Baru Jokowi, Nomor 5 Pernah Jadi Ketua Dewan Kota Cerdas Bekasi

Tedy mengaku telah menginformasikan ketentuan dalam Intruksi Wali Kota Bekasi kepada pelaku usaha pariwisata di Bekasi sejak beberapa hari lalu.

“Kita meminta mereka untuk mengikuti setiap ketentuan,” ujarnya.

Jika melanggar ketentuan itu, maka akan diberlakukan sanksi. Mulai dari teguran, penyegelan hingga pencabutan izin usaha.

“Bisa terjadi seperti itu (sanksi teguran, penyegelan sampai pencabutan izin usaha). Cuma kita kan tidak berharap seperti itu. Mudah – mudahan para pengusaha termasuk juga masyarakatnya sendiri sama – sama disiplin,” katanya.

Dia berharap seluruh masyarakat  ikut untuk berperan aktif dalam menjalankan instruksi wali kota ini.

“Karena biasanya pengusaha melakukan itu karena masyarakatnya juga sama kan. Jadi tolong semua warga masyarakat sama-sama disiplin, tidak memancing-mancing orang untuk berbuat seperti itu kan,” tuturnya.

Load More