SuaraBekaci.id - LS, seorang perempuan ditangkap polisi karena menghina Presiden Jokowi najis dan PDIP tak punya otak. Hinaan itu disampaikan LS yang berusia 49 tahun di media sosial.
LS memaki-maki Jokowi lewat sebuah video yang dia rekam. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan LS ditangkap 15 Desember kemarin.
"Selasa, tanggal 15 Desember 2020, telah diamankan seorang perempuan dengan identitas LS," ujar Heru, Selasa (15/12/2020).
LS ini ditangkap dan dibawa ke Polsek Menteng.
"Pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Menteng guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya," tutur Heru.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak perempuan itu memakai kacamata. Ia berbicara di depan kamera handphone.
Ia berbicara secara lantang menghina Jokowi. Perempuan itu juga menghina Megawati hingga PDI Perjuangan.
"Gua nih ya nih lihat Jokowi najis banget lihat mukanya, geli, jijik amit-amit jabang bayi. Dia itu kan pekerja partainya si n*** goblok PDI k*** Perjuangan yang punya otak, yang nggak punya otak banget sampai detik ini," tutur wanita itu.
Wanita tersebut juga mengucap kata-kata kotor saat menghina Jokowi.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Semua Masyarakat Indonesia, Jokowi: Gratis
"Gila duit negara hilang gara-gara dia juga, mereka-mereka ini nggak pernah beres kerjaannya. Minta-minta jadi gubernur tapi tanggung jawabnya nggak ada. Nah itulah para n*** yang namanya Jokowi dan Megawati semuanya udah nggak ada bagus-bagusnya di depan mata gue. Bisanya apa sih mereka bisanya cuma n*** doang minta kerjaan tapi minta duit gede, tapi gayanya kayak pemimpin," katanya, seperti dilansir Solopos.com.
"Yaelah udah bergaji tapi gayanya kayak pemimpin, otaknya gimana ya. Ngerti nggak sih bahasa Indonesia kalau pemimpin itu bagaimana definisinya, yang bukan pemimpin definisinya gimana? Nggak ngerti itu bahasa Indonesianya orang bahasa Indonesianya nilainya 3," tutur wanita dalam video itu lagi.
Berita Terkait
-
Jokowi Kunjungi Padepokan Anti Galau Cirebon, Hadiri Khitanan Anak Ustaz Ujang Busthomi
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
-
Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi
-
Jokowi Umumkan Kuota Haji Tambahan, Fuad Hasan Langsung Telepon Dito Ariotedjo
-
Disebut Paling Tahu, Hakim Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?