SuaraBekaci.id - Pelapor Ustaz Haikal Hassan, Husin Shahab mengatakan jika Haikal Hassan perlu dipolisikan supaya jangan sembarang orang obral soal mimpi bertemu Nabi Muhammad. Menurutnya, pernyataan Haikal Hassan sebagai alat untuk melawan negara.
Husin mengaku yang menjadi masalah bukan orang bermimpi bertemu Rasulullah SAW, tapi dia takut mimpi yang khusus ini dipakai buat kepentingan tertentu.
“Supaya tidak jadi preseden buruk bahwa “mimpi Rasulullah” dijadikan alat untuk pembenaran melawan negara. Mimpi Rasulullah itu hak semua org tapi itu bukan untuk dipublikasi karna sifatnya personal. Apalagi ini kaitannya dgn 6 orang yg diduga melawan negara trus kemudian oleh HH diframing bahwa mereka 'bersama Rasulullah' yang artinya dugaan perbuatan 6 orang itu benar di mata hukum. Bahaya itu!” tulis Husin Shahab di akun Twitternya.
Haikal Hassan dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP karena mengaku melihat Nabi Muhammad. Babe Haikal dijerat pasal seperti yang menjerat Ahok atau Basuki Tjahja Purnama.
Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Centre, Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Husin Alwi Shahab, seorang ulama Madura.
Selain Husin Shahab, yang memolisikan Babe Haikal Hassan yaitu Ketua Umm Forum Pejuang Islam, Gus Rofi’i yang asalnya dari Jawa Timur.
Laporan Husin Shahab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.
Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pernyataan Haikal Hassan itu diunggah dalam akun YouTube Front TV.
Baca Juga: Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Mimpi, Ini Kata Pakar Hukum Refly Harun
Video itu diambil ketika pemakaman 5 pengikut Habib Rizieq di Megamendung.
Video yang diunggah pada 9 Desember itu diberi judul ‘SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA’.
Sobat Hopers masih ingat kasus penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2016?
Saat tersangkut masalah hukum empat tahun lalu, Ahok dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Persis empat tahun lalu, 16 November 2016, Bareskrim Polri merilis Ahok jadi tersangka dengan jeratan pasal tersebut di atas.
Pasal 156 a KUHP berbunyi ‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,’
Berita Terkait
-
Isra Miraj 2026 Berapa Hijriah? Ini Tanggal dan Makna Peringatannya
-
10 Puisi Isra Miraj Penuh Makna, Refleksi Perjalanan Suci Nabi Muhammad SAW
-
Sejarah dan Makna Isra Mi'raj: Perjalanan Luar Biasa Nabi Muhammad SAW Terima Perintah Salat 5 Waktu
-
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
-
Mengunjungi Thaif: Napak Tilas Spiritualitas Rasulullah di Kota di Atas Awan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol