SuaraBekaci.id - Front Pembela Islam atau FPI sembunyikan Habib Rizieq Shihab di tempat rahasia. Alasannya demi keamanan.
Padahal Habib Rizieq akan ditangkap polisi karena menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Usai laskar FPI ditembak mati di tol pada Senin (7/12/2020) lalu, keberadaan Habib Rizieq tak diketahui publik.
"Untuk alasan keamanan, kami tidak bisa ekspose lokasi persisnya beliau [Rizieq Syihab]," kata Wasekum FPI, Aziz Yanuar, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (10/12/2020).
Meski begitu, Aziz memastikan Rizieq Syihab akan datang ke Polda Metro Jaya jika sudah dalam kondisi baik. Selain itu, Aziz masih akan terus berkoordinasi dengan tim FPI terkait penetapan tersangka ini.
"Insya Allah kalau kondisi yang bersangkutan sudah selesai, Insya Allah beliau memenuhi panggilannya. Dan kita melihat kondisi kesehatan dan dua kali saya bertemu pihak penyidik Polda Metro Jaya, penyidik gabungan, alhamdulillah sudah terjadi komunikasi yang baik. Mereka paham kondisi pemulihan Habib Rizieq Shihab dan cukup humanis. Artinya kita apresiasi dari pihak PMJ [Polda Metro Jaya], terutama tim penyidik gabungan yang memeriksa beliau," ujarnya.
Dijerat pasal berlapis
Habib Rizieq terancam 6 tahun penjara karena Habib Rizieq tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Habib Rizieq jadi tersangka dijerat pasal 160 dan 216 KUHP. Habib Rizieq jadi tersangka di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dear Habib Rizieq Ditunggu Polisi, Mau Diperiksa Polda Jabar Hari Ini
Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Habib Rizieq tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Adapun, Yusri menyebutkan lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.
Tag
Berita Terkait
-
Dear Habib Rizieq Ditunggu Polisi, Mau Diperiksa Polda Jabar Hari Ini
-
Syekh Ali Jaber Serukan Rapatkan Syaf Usai 6 Laskar FPI Ditembak Mati
-
Laskar FPI Ditembak, Syekh Ali Jaber: Pembunuh Muslim Masuk Neraka Jahanam
-
Laskar FPI Ditembak Mati, Syekh Ali Jaber Serukan Rapatkan Shaf!
-
Rocky Ledek Jokowi Lagi ke Dokter Gigi: Harusnya Dia Klarifikasi Soal FPI
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla