SuaraBekaci.id - Front Pembela Islam atau FPI sembunyikan Habib Rizieq Shihab di tempat rahasia. Alasannya demi keamanan.
Padahal Habib Rizieq akan ditangkap polisi karena menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Usai laskar FPI ditembak mati di tol pada Senin (7/12/2020) lalu, keberadaan Habib Rizieq tak diketahui publik.
"Untuk alasan keamanan, kami tidak bisa ekspose lokasi persisnya beliau [Rizieq Syihab]," kata Wasekum FPI, Aziz Yanuar, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (10/12/2020).
Meski begitu, Aziz memastikan Rizieq Syihab akan datang ke Polda Metro Jaya jika sudah dalam kondisi baik. Selain itu, Aziz masih akan terus berkoordinasi dengan tim FPI terkait penetapan tersangka ini.
"Insya Allah kalau kondisi yang bersangkutan sudah selesai, Insya Allah beliau memenuhi panggilannya. Dan kita melihat kondisi kesehatan dan dua kali saya bertemu pihak penyidik Polda Metro Jaya, penyidik gabungan, alhamdulillah sudah terjadi komunikasi yang baik. Mereka paham kondisi pemulihan Habib Rizieq Shihab dan cukup humanis. Artinya kita apresiasi dari pihak PMJ [Polda Metro Jaya], terutama tim penyidik gabungan yang memeriksa beliau," ujarnya.
Dijerat pasal berlapis
Habib Rizieq terancam 6 tahun penjara karena Habib Rizieq tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Habib Rizieq jadi tersangka dijerat pasal 160 dan 216 KUHP. Habib Rizieq jadi tersangka di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dear Habib Rizieq Ditunggu Polisi, Mau Diperiksa Polda Jabar Hari Ini
Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Habib Rizieq tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Adapun, Yusri menyebutkan lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.
Tag
Berita Terkait
-
Dear Habib Rizieq Ditunggu Polisi, Mau Diperiksa Polda Jabar Hari Ini
-
Syekh Ali Jaber Serukan Rapatkan Syaf Usai 6 Laskar FPI Ditembak Mati
-
Laskar FPI Ditembak, Syekh Ali Jaber: Pembunuh Muslim Masuk Neraka Jahanam
-
Laskar FPI Ditembak Mati, Syekh Ali Jaber Serukan Rapatkan Shaf!
-
Rocky Ledek Jokowi Lagi ke Dokter Gigi: Harusnya Dia Klarifikasi Soal FPI
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?