Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 Desember 2020 | 17:51 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBekaci.id - Front Pembela Islam atau FPI sembunyikan Habib Rizieq Shihab di tempat rahasia. Alasannya demi keamanan.

Padahal Habib Rizieq akan ditangkap polisi karena menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Usai laskar FPI ditembak mati di tol pada Senin (7/12/2020) lalu, keberadaan Habib Rizieq tak diketahui publik.

"Untuk alasan keamanan, kami tidak bisa ekspose lokasi persisnya beliau [Rizieq Syihab]," kata Wasekum FPI, Aziz Yanuar, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Dear Habib Rizieq Ditunggu Polisi, Mau Diperiksa Polda Jabar Hari Ini

Meski begitu, Aziz memastikan Rizieq Syihab akan datang ke Polda Metro Jaya jika sudah dalam kondisi baik. Selain itu, Aziz masih akan terus berkoordinasi dengan tim FPI terkait penetapan tersangka ini.

"Insya Allah kalau kondisi yang bersangkutan sudah selesai, Insya Allah beliau memenuhi panggilannya. Dan kita melihat kondisi kesehatan dan dua kali saya bertemu pihak penyidik Polda Metro Jaya, penyidik gabungan, alhamdulillah sudah terjadi komunikasi yang baik. Mereka paham kondisi pemulihan Habib Rizieq Shihab dan cukup humanis. Artinya kita apresiasi dari pihak PMJ [Polda Metro Jaya], terutama tim penyidik gabungan yang memeriksa beliau," ujarnya.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar [Suara.com/Muhamad Yasir]

Dijerat pasal berlapis

Habib Rizieq terancam 6 tahun penjara karena Habib Rizieq tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq jadi tersangka dijerat pasal 160 dan 216 KUHP. Habib Rizieq jadi tersangka di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Serukan Rapatkan Syaf Usai 6 Laskar FPI Ditembak Mati

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Load More