Puluhan Dokter Hewan di Jakarta Selatan Terjaring Razia, Belum Kantongi Izin Praktik?

Angka tersebut masih bersifat dinamis karena terus dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data

Muhammad Yunus
Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17 WIB
Puluhan Dokter Hewan di Jakarta Selatan Terjaring Razia, Belum Kantongi Izin Praktik?
Ilustrasi dokter hewan. (Pixabay/13228026)
Baca 10 detik
  • Dinas KPKP DKI Jakarta mendata 61 dokter hewan di Jakarta Selatan belum memiliki surat izin praktik pada Rabu, 26 Agustus 2026.
  • Kepala Dinas KPKP Hasudungan A. Sidabalok menyatakan dokter hewan tanpa izin dilarang memberikan pelayanan sampai melengkapi ketentuan perizinan.
  • Pemerintah DKI Jakarta meluncurkan mobil klinik hewan keliling pada 2026 guna memperluas akses pelayanan kesehatan hewan bagi masyarakat.

SuaraBekaci.id - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menemukan 61 dokter hewan di Jakarta Selatan yang belum mengantongi izin praktik yang telah didata.

"Berdasarkan hasil pendataan dan pemantauan sementara, terdapat 61 dokter hewan yang teridentifikasi belum memiliki atau belum dapat menunjukkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Rabu 26 Agustus 2026.

Namun, angka tersebut masih bersifat dinamis karena terus dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data, termasuk terhadap dokter hewan yang sedang dalam proses pengajuan maupun perpanjangan izin.

Hasudungan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan penertiban terhadap dokter hewan yang belum melengkapi perizinan dengan melibatkan pemerintah wilayah dan Satpol PP.

Baca Juga:Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?

"Total dokter hewan praktik yang ada di Jakarta Selatan itu ada 139. Kita sudah menyisir semua wilayah di 10 wilayah kecamatan, ternyata masih ada 61 yang tidak ada izin dan 78 yang sudah lengkap," ucapnya.

Pendataan juga mencakup dokter hewan yang sedang dalam proses pengajuan maupun perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).

Ia menegaskan dokter hewan yang belum memiliki izin praktik tidak diperbolehkan memberikan pelayanan hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami juga telah menerbitkan instruksi kepada jajaran untuk melaksanakan pengawasan terhadap perizinan praktik dokter hewan dan aktivitas kesehatan hewan di wilayah DKI Jakarta," kata Hasudungan.

Dengan demikian, dokter hewan yang dalam pengawasan belum dapat menunjukkan SIP yang masih berlaku akan menjadi bagian dari proses pembinaan dan penertiban untuk melengkapi perizinannya sebelum kembali menjalankan praktik.

Baca Juga:Berawal dari Sewa Gedung, Kasus Rp2 Miliar Ini Berujung Proses Hukum

Selain melakukan pengawasan perizinan, KPKP DKI juga mulai menghadirkan layanan mobil klinik hewan keliling yang diluncurkan Gubernur DKI Jakarta pada 2026 untuk memperluas akses pelayanan kesehatan hewan.

Menurut dia, mobil klinik hewan keliling memiliki fasilitas yang hampir sama dengan klinik hewan permanen, namun dapat berpindah-pindah lokasi menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

Ia mengatakan penentuan lokasi operasional mobil klinik didasarkan pada hasil kajian yang mempertimbangkan jumlah populasi hewan, akses jalan, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini