- PT MAP dan PT Jababeka Infrastruktur bersengketa terkait lahan pipa limbah di kawasan industri Cikarang Barat sejak 2022.
- PT MAP melaporkan PT Jababeka ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2024 atas dugaan penyerobotan tanah tanpa izin.
- Proses hukum terus berlanjut karena kegagalan kesepakatan kompensasi sewa lahan meskipun PT MAP telah berupaya melakukan negosiasi formal.
“Perbedaan nilai kompensasi merupakan hal yang wajar dalam proses negosiasi. Namun, aspek legalitas kepemilikan tetap menjadi salah satu rujukan penting dalam menentukan posisi para pihak,” jelas Razi Mahfudzi.
Kasus ini sekaligus menjadi refleksi bagi pengelolaan kawasan industri, khususnya terkait perencanaan dan legalitas lintasan infrastruktur utilitas yang melibatkan berbagai bidang tanah dengan status kepemilikan yang dapat berubah.
Hingga saat ini, proses hukum antara kedua pihak masih berlangsung. Upaya konfirmasi kepada pihak Jababeka Infrastruktur belum memperoleh tanggapan. Sementara itu, pihak MAP melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kepastian hukum menjadi landasan utama. Namun penyelesaian yang konstruktif dan memberikan kepastian bagi semua pihak tentu tetap diharapkan,” tutup Razi Mahfudzi.
Baca Juga:BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel