- MUI merekomendasikan KPI memberi sanksi tegas atas tayangan Anwar Sanjaya yang melanggar etika siaran Ramadan.
- Anwar Sanjaya terbukti melakukan gerakan erotis, kekerasan fisik, dan *body shaming* dalam siaran Maret 2026.
- Pelanggaran berulang yang terekam pada Februari-Maret 2026 dinilai menodai kesucian bulan Ramadan.
SuaraBekaci.id - Nama Anwar Sanjaya mendadak jadi sorotan. Bukan karena prestasi, tapi karena serangkaian aksi di layar kaca yang dinilai melampaui batas—terutama di momen sensitif seperti Ramadan.
Berikut fakta-fakta yang membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan:
1. Direkomendasikan Disanksi oleh MUI
MUI secara resmi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberi sanksi tegas.
Baca Juga:Gerakan 'Pantat Ngebor' Anwar Sanjaya Bikin MUI Meradang dan Minta KPI Bergerak
Alasannya jelas: tayangan yang melibatkan Anwar dalam program Indahnya Ramadhan di Trans TV dinilai melanggar etika siaran.
2. Diduga Lakukan Gerakan Erotis Saat Siaran
Salah satu sorotan utama adalah aksi joget “goyang ngebor” yang dilakukan pada 1 Maret 2026.
Gerakan tersebut dinilai mengandung unsur erotis dan tidak pantas ditayangkan, apalagi saat jam sahur yang juga ditonton anak-anak.
3. Goyangan Dijadikan Candaan Berulang
Baca Juga:Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
Tak berhenti di satu momen, gerakan serupa kembali muncul pada 2 Maret 2026.
Bahkan, goyangan tersebut dijadikan bahan candaan di acara, yang dinilai tidak relevan dengan nuansa Ramadan.
4. Terekam Lakukan Kekerasan Fisik di Layar
Dalam salah satu adegan, Anwar terlihat memiting rekannya hingga terjatuh.
Aksi ini masuk kategori kekerasan fisik yang dilarang dalam standar penyiaran.
5. Pernah Lakukan Body Shaming di Siaran
Pada pemantauan sebelumnya, Anwar juga tercatat melontarkan komentar yang mengarah pada body shaming.
Salah satunya saat ia membandingkan rekannya dengan “ulekan puyer”—yang dinilai merendahkan secara fisik.
6. Terseret Dugaan Kekerasan Verbal
Tak hanya fisik, MUI juga mencatat adanya kekerasan verbal dalam interaksi di acara tersebut.
Candaan yang berujung ejekan dianggap tidak layak, terlebih ditayangkan di bulan suci.
7. Adegan Tidak Pantas Tertangkap Kamera
Beberapa aksi lain juga dinilai melanggar norma, seperti:
Gerakan tubuh yang diasosiasikan dengan unsur erotis
Aksi membuka celana dalam siaran
Kedua hal ini dinilai melanggar norma kesopanan publik dan standar siaran.
8. Dianggap Melanggar P3SPS dan UU Penyiaran
Seluruh temuan ini dinilai berpotensi melanggar:
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Fatwa MUI terkait etika tayangan
9. Terjadi Berulang dalam Dua Tahap Pemantauan
Yang menjadi perhatian serius, pelanggaran ini tidak terjadi sekali.
MUI menemukan indikasi serupa dalam dua periode pemantauan:
Tahap I: 18–28 Februari 2026
Tahap II: 1–10 Maret 2026
Artinya, pola perilaku ini dinilai berulang.
10. Dinilai Menodai Kesucian Ramadan
Bagi MUI, ini bukan sekadar soal konten hiburan.
Tayangan yang mengandung unsur kekerasan dan erotis saat Ramadan dianggap mencederai nilai kesucian bulan ibadah.