"Artinya ada akun-akun yang jelas melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1, pasal 28 ayat 1, pasal 29 dan sebagainya. Kemudian ada Pasal 311 KUH Pidana tentang fitnah. Ini jelas, kami sedang mengumpulkan hal-hal tersebut," pungkas Iqbal.
Kontributor : Mae Harsa