Meski begitu, Mutiara menyebut alasan tersebut sebetulnya tidak masuk akal. Sebab, antara korban dan terduga pelaku sama-sama merupakan ASN di kementerian.
Diketahui, F melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang berinisial M (32) saat di dalam rumahnya, Perumahan Permata Legenda 3, Mustikajaya, Bantargebang, Kota Bekasi.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga:Datang ke KPU Naik Delman, Tri Adhianto-Bobihoe Janjikan Kenaikan Gaji RT/RW