ASN Ditjen Pajak Resmi Tersangka KDRT di Bekasi, Polisi Ungkap Fakta Ini

Penetapan tersangka terhadap FAF dilandaskan dari hasil visum et repertum psikiatrikum terhadap tersangka dan korban.

Galih Prasetyo
Senin, 26 Agustus 2024 | 19:37 WIB
ASN Ditjen Pajak Resmi Tersangka KDRT di Bekasi, Polisi Ungkap Fakta Ini
Ilustrasi KDRT (Freepik/kamranaydinov)

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, berinisial FAF sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

“Kitta sudah ke tahap penetapan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, Senin (26/8/2024) malam.

Audy menjelaskan, penetapan tersangka terhadap FAF dilandaskan dari hasil visum et repertum psikiatrikum terhadap tersangka dan korban.

“Kita sudah dapatkan keterangan visum psikiatrikum dari rumah sakit Polri dan inilah menjadi dasar kita untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:Tok! Demokrat dan Gerindra Resmi Usung Tri Adhianto-Bobihoe, Ronny Hermawan: Pasangan Melengkapi

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan alat bukti berupa sejumlah rekaman video terkait tindakan KDRT yang dilakukan tersangka terhadap korban.

“Kita sudah menerima beberapa rekaman video dari korban dan itu sudah kita analisa,” ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Audy belum dapat memastikan penahanan terhadap tersangka. Sebab, penyidikan terhadap FAF masih berlangsung malam ini.

“Itu nanti liat perkembangannya bagaimana yang pasti hari ini kita sudah lakukan pemeriksaan terlapor sebagai tersangka dan kita tunggu nanti perkembangannya bagaimana,” pungkasnya.

Diketahui, F melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang berinisial M (32) saat di dalam rumahnya, Perumahan Permata Legenda 3, Mustikajaya, Bantargebang, Kota Bekasi.

Baca Juga:Ngeri-ngeri Sedap! Lepeh Anies demi RK, PKS Akui Terkena Dampak Ini di Pilkada Bekasi

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Mutiara Nora Peace mengatakan KDRT yang dialami kliennya diduga dipicu masalah ekonomi.

"Alasan paling kuat (terjadi ya KDRT) ya yang menurut korban itu masalah ekonomi," kata Mutiara, Minggu (25/8/2024).

Meski begitu, Mutiara menyebut alasan tersebut sebetulnya tidak masuk akal. Sebab, antara korban dan terduga pelaku sama-sama merupakan ASN di kementerian.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini