Here We Go! Dani Ramdan 'Perpanjang Kontrak' Jadi PJ Bupati Bekasi

Menurut Plh Kapuspen Kemendagri RI Aang Witarsa Rofik, perpanjangan masa tugas dari Dani Ramdan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

Galih Prasetyo
Jum'at, 24 Mei 2024 | 11:27 WIB
Here We Go! Dani Ramdan 'Perpanjang Kontrak' Jadi PJ Bupati Bekasi
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan beserta istri. [instagram]

SuaraBekaci.id - Masa tugas Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Dani Ramdan diperpanjang masa tugasnya melalui Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-1215 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Menurut Plh Kapuspen Kemendagri RI Aang Witarsa Rofik, perpanjangan masa tugas dari Dani Ramdan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

"Mekanisme perpanjangan penjabat bupati sudah jelas aturannya dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Masa jabat Pj (Penjabat) Bupati dan Wali Kota satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda," jelasnya.

Aang mengatakan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi oleh Kemendagri diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemudian dilaksanakan pelantikan maupun penyerahan dokumen dimaksud.

Baca Juga:Kaesang Batal Nyalon di Pilwalkot Bekasi, Pengamat Duga Anak Jokowi Masih Lobi-lobi

Aang menjelaskan sesuai pasal 14 Permendagri 4/2023, masa jabatan satu tahun tersebut dapat dikecualikan dalam kondisi tertentu seperti menindaklanjuti hasil evaluasi menteri berdasarkan kinerja penjabat kepala daerah.

Kemudian dalam kondisi sakit yang menyebabkan fisik atau mental tidak berfungsi, meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun, tidak diketahui keberadaan dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian, termasuk apabila yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Terkait pelantikan, bisa tanyakan langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ucapnya.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan selama paling lama satu tahun terhitung sejak keputusan itu ditetapkan kepada Dani Ramdan di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis.

Usai menerima SK, Dani mengatakan akan langsung melanjutkan sejumlah program yang tengah berjalan. Beberapa di antaranya merupakan program strategis yang harus dituntaskan secara seksama karena berkaitan dengan rencana pembangunan Kabupaten Bekasi dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga:Here We Go! Pilkada Bekasi di Depan Mata, 916 Anggota PPS Bakal Tes Wawancara

"Ada dokumen perencanaan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 yang harus dituntaskan. Ini serentak kami dengan dewan harus bisa menuntaskan. Jadi memang sudah ada beberapa agenda yang dilakukan, terutama rancangan bersifat strategis," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini