SuaraBekaci.id - Pilkada Bekasi 2024 sudah di depan mata. Pemilihan umum Bupati Bekasi akan berlangsung pada 27 November 2024. Jelang pilkada serentak ini, sejumlah persiapan dilakukan KPU Kabupaten Bekasi, termasuk proses seleksi untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Saat ini proses seleksi untuk anggota PPS bakal memasuki tahap wawancara. Sebanyak 916 calon PPS akan mengikuti tes wawancara yang digelar KPU Kabupaten Bekasi.
"Mereka yang nanti dinyatakan lulus tes wawancara akan ditugaskan pada Pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido.
Proses tes wawancara ini sudah mulai berlangsung sejak 21 Mei dan berakhir pada hari ini, Kamis 23 Mei 2024. Tes wawancara dimulai sejak pukul 09:00 pagi WIB.
Baca Juga:Muaragembong yang Tertinggal: Pembangunan Infrastruktur Mangkrak
Ali Rido menyatakan ratusan peserta seleksi wawancara ini sebelumnya telah dinyatakan lulus tahapan tes tertulis yang dilaksanakan pada 15-17 Mei 2024.
"Saat tes tertulis lalu 916 peserta dinyatakan lulus sementara 213 peserta lainnya tidak lulus," katanya.
Ia menyampaikan masyarakat dapat mengakses informasi seputar pelaksanaan seleksi wawancara berikut tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi berikutnya pada kanal media sosial serta laman daring resmi KPU Kabupaten Bekasi.
"Kepada rekan-rekan calon anggota PPS, selamat mengikuti tes wawancara, semoga mendapatkan hasil terbaik dan mampu mengemban amanah selaku petugas pemilihan umum mendatang," katanya.
Dirinya juga memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Disdik Bekasi Ingatkan Sekolah: Study Tour Bukan Sekedar Ajang Tamasya
"Semoga Pilkada ke depan bisa berjalan aman dan lancar tanpa ekses sekaligus mampu menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi," ucapnya. [Antara]