Aksi Bang Jago Bersenpi di Bekasi Berujung Muka Babak Belur: Pelaku Residivis Curanmor

Iya betul (residivis) dia pernah melakukan yang sama di Lampung pada tahun 2016,

Galih Prasetyo
Selasa, 21 Mei 2024 | 18:13 WIB
Aksi Bang Jago Bersenpi di Bekasi Berujung Muka Babak Belur: Pelaku Residivis Curanmor
Aksi Bandit Bersenpi di Pondok Gede Berujung Muka Babak Belur: Pelaku Berstatus Residivis [Bekasi24jam]

SuaraBekaci.id - Aksi bandit yang mencoba melakukan pencurian sepeda motor dengan todongkan senjata api di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi viral di sosial media.

Diketahui pelaku berinisial S dan berstatus residivis kasus yang sama asal Lampung. Sebelumnya, S mendapat hukuman penjara selama 14 bulan.

“Iya betul (residivis) dia pernah melakukan yang sama di Lampung pada tahun 2016,” kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Hariwibowo.

Baca juga:

Baca Juga:Saksi Mata Ungkap Ciri-ciri Mayat Wanita yang Ditemukan Dalam Selokan di Bekasi

Saat beraksi di Bekasi, S juga ditemani temannya berinisial A. Pelaku saat itu juga membawa senjata api.

Dwi menjelaskan, awal mula peristiwa terungkap saat aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan S kepergok warga sekitar. S dan A kemudian dikejar oleh warga.

S melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Sementara A mengendarai sepeda motor yang dibawanya.

Saat melarikan diri, S memanfaatkan senjata apinya dengan meletuskan peluru ke arah atas.

“Pada saat dikejar pelaku sempat meletuskan tembakan ke arah atas, udara sebanyak dua kali,” ujar Dwi.

Baca Juga:Geger Penemuan Mayat Wanita di Selokan Dekat Stasiun Bekasi: Ada Luka di Kepala Korban

Baca juga:

Namun, di tengah jalan S menabrak sepeda motor lain hingga terjatuh. S akhirnya dikepung warga, sementara pelaku lainnya yakni A berhasil meloloskan diri.

Saat dikepung warga, S kemudian kembali menggunakan senjata api yang dibawanya dengan menodongkan pistol tersebut ke arah massa. Kemudian, S kembali mencoba kabur dengan sepeda motor korban namun gagal.

“Pelaku berlari ke arah gang buntu sehingga pelaku dapat diamankan,” ujarnya.

S akhirnya berhasil diamankan dan di tahan di Polsek Pondok Gede. Namun pelaku lainnya, A masih buron.

Akibat perbuatannya, S dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini