Apa Hukum Bagi Orang Berpergian Jauh dan Tidak Puasa Ramadan?

Ada dua alasan umat Muslim diperbolehkan membatalkan atau tidak melaksanakan puasa

Galih Prasetyo
Selasa, 02 April 2024 | 07:05 WIB
Apa Hukum Bagi Orang Berpergian Jauh dan Tidak Puasa Ramadan?
Ilustrasi Mudik Dengan Sepeda Motor. (unsplash/ambitious rickett)

Tidak diperbolehkan juga untuk mengambil rukhsah seorang yang melakukan perjalanan maksiat, karena rukhsah tidak disangkutkan dengan maksiat. Apabila seseorang pada pagi hari berstatus mukim kemudian melakukan perjalanan, maka ia tidak boleh membatalkan puasanya, karena itu adalah ibadah yang terhimpun status safar dan mukim, maka yang dimenangkan adalah status mukimnya." (Taqiyuddin al-Hisni, Kifayatul Akyar, [Bairut, Darkutub Al-Ilmiyah: 2021], halaman 296).

Namun untuk seorang musafir yang diperbolehkan tidak berpuasa, ada tiga syaratnya yakni, perjalanan panjang tidak kurang dari 83 km, perjalanannya tidak dilarang syariat, dan telah berstatus sebagai musafir sebelum fajar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini