Kelakuan! Gerombolan Remaja Bekasi Digiring Balik Gegara Ingin Buka Puasa On The Road

"Anggota TP3 Polres Metro menggiring mereka untuk kembali ke Bekasi dan membubarkan diri,"

Galih Prasetyo
Selasa, 02 April 2024 | 10:52 WIB
Kelakuan! Gerombolan Remaja Bekasi Digiring Balik Gegara Ingin Buka Puasa On The Road
Ilustrasi remaja pria menggunakan ponsel. (Pixabay/Thomas B.)

SuaraBekaci.id - Ada-ada saja kelakukan remaja asal Bekasi, bagaimana tidak pada Senin (1/4) petang kemarin, para remaja ini menggunakan motor berjumlah 70 sampai 100 hendak melakukan buka puasa on the road.

Aktifitas tak wajar para remaja asal Bekasi ini kemudian dihentikan oleh Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Timur. Menurut Kapolpres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary, pihaknya harus menggiring kembali para remaja itu kembali ke Bekasi.

"Tadi ada segerombolan remaja kurang lebih 70 hingga 100 sepeda motor dari arah Bekasi memasuki Jakarta Timur untuk berbuka puasa 'on the road'," jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Menurut Nicolas Ary, para gerombolan remaja ini sudah sampai area Kalimalang ke arah Jakarta, petugas kemudian melakukan pembubaran kepada gerombolan remaja tersebut.

"Anggota TP3 Polres Metro menggiring mereka untuk kembali ke Bekasi dan membubarkan diri," kata Nicolas.

Baca Juga:Prajurit TNI Tewas di Bantargebang, Korban Dekat dengan Anies hingga Habib Rizieq

Menurut dia, tidak ada kelompok remaja itu yang ditangkap oleh petugas, karena jumlahnya lebih banyak ketimbang anggota TP3 Polres Metro Jaktim.

"Tidak ada yang kita tangkap karena mereka sangat banyak dan anggota kami hanya 10 orang. Kami hanya melakukan diskresi dengan menghalau mereka ke dalam kota dan menyuruh mereka kembali. Kami giring mereka keluar dari wilayah hukum Polres Jakarta Timur," katanya.

Nicolas pun berharap kepada seluruh masyarakat untuk menaati maklumat yang telah dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait larangan sahur "on the road" dan buka puasa "on the road".

"Apabila tidak menaati maklumat, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai pasal 212 KUHP, pasal 216 KUHP dan 218 KUHP. Artinya, ada pidananya, bila masyarakat tidak mengindahkan maklumat yang telah disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya," tegas Nicolas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini