"Jadi memang dengan lingkungan saja tidak ada guyub. Seharusnya memang ada kepatutan yang harus dipahami ketika mendirikan usaha di tengah-tengah pemukiman warga karena memang bukan zona industri. Di situ lah keluh-kesah yang saya terima hingga akhirnya warga bergerak," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Arnoko mengatakan laporan warga ini akan ditindaklanjuti pada pekan ini dengan peninjauan lapangan di lokasi yang dimaksud.
Peninjauan lapangan bertujuan untuk mengukur tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrikasi, termasuk dampak pencemaran lingkungan lain yang ditimbulkan, serta pengecekan izin berusaha kegiatan tersebut. [Antara]
Baca Juga:5 Dosa Jokowi Versi Mahasiswa Bekasi-Karawang: Dia Gerogoti APBN hingga Politisasi Bansos