SuaraBekaci.id - Calon Anggota Legislatif DPR RI, Verrell Bramasta memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024, Senin (29/1/2024).
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu. Sebagai rakyat Indonesia yang juga peserta Pemilu tentu saya menghormati semua proses dan ketentuan yang ada dalam penyelenggaraan kampanye,” kata Verrell, Senin (29/1/1024).
Verrel mengaku bingung saat mengetahui dirinya dilaporkan ke Bawaslu karena disebut melakukan kampanye di tempat ibadah. Menurutnya, tuduhan itu tidak benar.
Baca Juga:
Baca Juga:4 Kali Masuk Bui, Pelaku Curanmor di Bekasi: InsyaAllah Kalau Bebas Mau Berubah
- Selvi Ananda dan Gibran Makan Sepiring Berdua: Duduknya Mantu Jokowi Anggun Banget
- Viral SBY Makan Mie Instan, Auranya Curi Perhatian: Ditinggal Ibu Ani, Seperti Tak Semangat
- Gibran Belum Move On Kirab Kebangsaan di Semarang, Publik: Jateng Tetap Banteng
- Alam Ganjar Jadi Sorotan Publik Saat Makan Pekmpek di Pasar Tradisional: Keluarganya Aktif Semua Ya Bun...
“Kondisi di Dapil memang sangat seru. Antusiasmenya selalu luar biasa dan pada saat itu saya turun ke rumah padat penduduk yang kebetulan rumahnya berseberangan dengan masjid. Bisa dilihat hari ini sudah saya klarifikasi bukti video dan foto-fotonya,” ujar Verrell.
“Jadi saya juga bingung ya, kenapa ini dilaporkan. Tetapi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya,” sambungnya.
Artis sinetron itu mengatakan, anak muda yang terjun ke dunia politik biasanya penuh dengan tantangan. Apalagi, untuknya yang sebelumnya tidak memiliki latar belakang politik.
Kendati demikian, Verrell memastikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kampanye di tempat ibadah.
“Saya memang masih banyak belajar. Tapi setidaknya saya tahu kalau kampanye di rumah ibadah merupakan suatu pelanggaran, dan saya tidak akan melakukan hal tersebut,” tegas Verrell.
Baca Juga:Caleg PAN Verrell Bramasta Diduga Kampanye di Masjid, Bawaslu Bekasi Langsung Gerak
Selain itu, Verrell juga mengatakan bahwa jika mengacu pada Pasal 280 Ayat (1) Huruf H UU Pemilu, pelarangan baru diberikan jika seorang caleg menggunakan fasilitas tempat ibadah.
“Sedangkan dalam foto yang tertera, saya bahkan tidak menggunakan fasilitas tersebut sama sekali,” tutupnya.
Kontributor : Mae Harsa