"Jumlah kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi awalnya ada 1.926 KK (Kepala Keluarga) pada awal tahun lalu setelah verifikasi lapangan jumlahnya berkurang menjadi 1.160 KK," katanya
Dijelaskan Hasan Basri, verifikasi lapangan terhadap warga miskin ekstrem mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bekasi terkait degan penghasilan ekonomi masyarakat kategori ini yang ditetapkan senilai Rp10.739 per kapita per hari atau Rp1,2 juta tiap satu keluarga.
"Jadi kalau satu keluarga ada empat orang dikalikan Rp10.739, maka jumlahnya Rp42.956. Kemudian dikalikan satu bulan atau 30 hari. Dari empat orang itu pendapatan sebulan Rp1.288.680. Inilah yang disebut masyarakat miskin ekstrem," ungkapnya.
Baca Juga:Kok Bisa Ratusan Surat Suara Pemilu di Kabupaten Bekasi Rusak? Begini Penjelasan KPU