Angka pengangguran di Kabupaten Bekasi hingga penghujung tahun 2022 mencapai 190 ribu jiwa. Mereka dinyatakan menganggur secara terbuka.
Berdasarkan catatan BPS, angka pengangguran terendah berada di bawah delapan persen, yakni pada 2014. Saat itu, tingkat pengangguran mencapai titik terbaik dengan 6,79 persen. Namun setelah itu, tingkat pengangguran terus meroket hingga pada 2020 lalu mencapai 11,54 persen.
Sementara itu, untuk tingkat kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi tercatat ada 1160 keluarga masuk kategori ini.
Di awal tahun, jumlah warga miskin ekstrem di Bekasi mencapai 1926, di akhir tahun kini angkanya menurun menjadi 1160 keluarga.
Baca Juga:Kok Bisa Ratusan Surat Suara Pemilu di Kabupaten Bekasi Rusak? Begini Penjelasan KPU
Data penurunan jumlah warga miskin ekstrem ini menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Hasan Basri berdasarkan proses verifikasi lapangan dilakukan secara menyeluruh tahun ini.
"Jumlah kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi awalnya ada 1.926 KK (Kepala Keluarga) pada awal tahun lalu setelah verifikasi lapangan jumlahnya berkurang menjadi 1.160 KK," katanya
Dijelaskan Hasan Basri, verifikasi lapangan terhadap warga miskin ekstrem mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bekasi terkait degan penghasilan ekonomi masyarakat kategori ini yang ditetapkan senilai Rp10.739 per kapita per hari atau Rp1,2 juta tiap satu keluarga.
"Jadi kalau satu keluarga ada empat orang dikalikan Rp10.739, maka jumlahnya Rp42.956. Kemudian dikalikan satu bulan atau 30 hari. Dari empat orang itu pendapatan sebulan Rp1.288.680. Inilah yang disebut masyarakat miskin ekstrem," ungkapnya.
Baca Juga:Miris! Kacung Asal Bekasi Ditagih Utang Rp4 M, Diduga Jadi Korban Pemalsuan Identitas