Polisi menyita barang bukti berupa satu kunci brangkas ATM yang diakui milik CM. Diduga kunci ATM tersebut dibuat berdasarkan pengalaman tersangka CM melancarkan aksi berulang kali.
Sebelumnya, CM juga pernah membobol ATM di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan meraup sekitar Rp300 juta.
"Ada TKP di Bekasi dengan keuntungan Rp300 juta, setelah kami lakukan pendalaman. Mengenai motif ketiga pelaku ini, memang pertama faktor ekonomi," katanya.
Kedua pelaku sering atau gemar judi slot. "Jadi uang hasil kejahatannya dipakai untuk judi slot," kata Emir.
Emir menambahkan, barang bukti yang diamankan, selain satu kunci tiruan, juga dua brangkas ATM yang dibobol.
Baca Juga:Gegara Ini Bawaslu Kota Bekasi Hentikan Sementara Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Selanjutnya, polisi akan memproses berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [Antara]