Sementara itu, menurut Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan penggunaan Dana Bagi Hasil Migas tidak diarahkan secara khusus melainkan digabungkan dengan sumber pendapatan lain pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, penyaluran dana bagi hasil ini juga tidak dilakukan secara langsung oleh Kementerian Keuangan RI melainkan melalui distribusi tahap awal kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Karena di Pemprov Jabar juga ada BUMD Migas jadi dana bagi hasil ini terlebih dahulu dari pusat turun ke provinsi baru kemudian ke Pemkab Bekasi," katanya.
Dani berharap aktivitas eksplorasi migas oleh Pertamina EP di Sumur East Pondok Aren (EPN)-001 Tambelang bisa berjalan sampai tahap eksploitasi dan mampu menghasilkan tambahan cadangan sumber energi fosil dalam jumlah yang besar untuk negara.
Baca Juga:Kilas Balik Bekasi 2023: Kasus Bullying Fatir hingga Heboh Cadangan Minyak Bumi di Tambelang
"Sehingga bisa berdampak pula ke dana bagi hasil sektor migas di Kabupaten Bekasi, semoga bisa meningkat untuk tahun-tahun mendatang," ungkapnya. [Antara]