SuaraBekaci.id - Kawasan Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu jadi sorotan publik setelah ditemukan cadangan minyak bumi dan gas bumi di kawasan Tambelang. Sumur minyak itu dinamakan Sumur East Pondok Aren (EPN)-001 di wilayah kerja PEP Tambun Field, Kabupaten Bekasi.
Lokasi penemuan cadangan migas itu berada di Kampung Gubug RT 1/RW 2 Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Menurut Muharram Jaya, Direktur Eksplorasi PT Hulu Energi mengatakan bahwa ada temuan puluhan juta barel di Timur Bekasi, Jawa Barat. Temuan itu terjadi pada 6 Desember 2023 lalu.
Memiliki cadangan migas, Pemkab Bekasi mendapat uang Dana Bagi Hasil sektor minyak dan gas dari pemerintah pusat. Pihak Pemkab Bekasi mendapat uang sebesar Rp18 miliar.
Baca Juga:Kilas Balik Bekasi 2023: Kasus Bullying Fatir hingga Heboh Cadangan Minyak Bumi di Tambelang
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya, dana bagi hasil tersebut masuk ke rekening Pemkab Bekasi dalam beberapa tahap.
"Dana Bagi Hasil Migas yang sudah masuk ke kas daerah sampai dengan triwulan empat tahun 2023 sebesar Rp18 miliar lebih," ungkapnya.
Hudaya menjelaskan penyaluran Dana Bagi Hasil Migas oleh Kementerian Keuangan RI dilakukan per triwulan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil.
Hudaya merinci 20 persen penyaluran tambahan pendapatan daerah sektor ini direalisasikan pada triwulan pertama pada Februari 2023.
Kemudian untuk triwulan kedua disalurkan bulan Mei sebesar 25 persen, triwulan ketiga sebesar 35 persen dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara pada September.
Baca Juga:Pasca Penemuan Sumur Minyak Bumi Bekasi: Warga Desa Menjerit, Kompensasi Tak Sebanding dengan Dampak
"Selanjutnya triwulan empat sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan," jelasnya.
Sementara itu, menurut Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan penggunaan Dana Bagi Hasil Migas tidak diarahkan secara khusus melainkan digabungkan dengan sumber pendapatan lain pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, penyaluran dana bagi hasil ini juga tidak dilakukan secara langsung oleh Kementerian Keuangan RI melainkan melalui distribusi tahap awal kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Karena di Pemprov Jabar juga ada BUMD Migas jadi dana bagi hasil ini terlebih dahulu dari pusat turun ke provinsi baru kemudian ke Pemkab Bekasi," katanya.
Dani berharap aktivitas eksplorasi migas oleh Pertamina EP di Sumur East Pondok Aren (EPN)-001 Tambelang bisa berjalan sampai tahap eksploitasi dan mampu menghasilkan tambahan cadangan sumber energi fosil dalam jumlah yang besar untuk negara.
"Sehingga bisa berdampak pula ke dana bagi hasil sektor migas di Kabupaten Bekasi, semoga bisa meningkat untuk tahun-tahun mendatang," ungkapnya. [Antara]