SuaraBekaci.id - Sepanjang 2023, wilayah Bekasi jadi sorotan publik karena sejumlah kasus kriminalitis sadis. Di awal tahun 2023 misalnya, publik dibuat kaget dengan kasus serial killer Wowon Cs.
Di tahun 2023 juga publik dibuat geger dengan aksi sadis yang dilakukan oleh Nando (25) kepada istrinya, Mega Suryani Dewi. Kasus KDRT yang berujung meninggalnya Mega bahkan sempat disinggung oleh capres Anies Baswedan pada debat Pilpres beberapa waktu lalu.
Kasus kriminalitas paling gegerkan warga Bekasi pada 2023 ialah pembunuhan berantai Wowon Cs. Kasus ini terungkap awalnya saat penemuan satu keluarga di Desa Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada 12 Januari 2023.
"Dari fakta awal ditemukan fakta bahwa narasi yang dikembangkan bahwa ketiga korban mati keracunan itu tidak benar. Tapi itu adalah pembunuhan," kata Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga:Gelontoran Rp30 M untuk Perbaikan Dampak Longsor Cipamingkis, Pemkab Bekasi: Ini Mendesak!
Total korban aksi keji Wowon cs ini adalah 3 orang di Bekasi, 4 orang di Cianjur, dan 1 korban lainnya dibuang ke laut.
"Jumlah korban 3 orang meninggal di Bekasi, 1 korban selamat di Bekasi patut diduga terlibat setelah keluar kita sidik dan bisa jadi tersangka. Di Cianjur ada 4 korban, 1 kerangka lagi sedang dicari. Di Garut, sempat dikubur lalu dibuang ke laut," jelas Fadil.
Korban Bekasi pertama ditemukan di sebuah kontrakan. Rumah kontrakan yang berlokasi di RT 02 RW 03 itu bertembok keramik putih dengan teras serta pagar besi di depannya. Rumah beralaskan asbes itu konon satu tahun tak ditempati.
Dua orang dewasa tergeletak tak sadarkan diri. Mulut mereka mengeluarkan busa.
"Pas saya masuk udah enggak sadarkan diri, terus mulut berbusa," ucap Erti (60), pemilik kontrakan tersebut.
Baca Juga:Protes Proyek Tol Jakarta-Cikampek, Emak-emak Burangkeng: Getaranmu Mengalahkan Malam Jumatku
Pada November 2023, tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M. dede Solehudin (35) divonis hukuman penjara seumur Hidup.
"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Suparna.
Kendati demikian, Suparna memberikan kesempatan baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kuasa Hukum untuk mempertimbangkan hasil keputusan itu selama tujuh hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Omar Syarif Hidayat menuntut ketiga terdakwa Wowon Cs dengan hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan pada Senin (2/10) di Pengadilan Negeri Bekasi.
Berita selengkapnya kasus serial Killer Wowon >> Klik di Sini
Kasus Dua Mayat Wanita Dicor