Ketika ditanya apakah TPN Ganjar-Mahfud akan memprotes aksi dan penggunaan istilah yang dilontarkan Gibran kepada Mahfud dalam debat cawapres, Arsjad menuturkan KPU seharusnya bisa menindak hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang.
"Harapan saya, KPU kan enggak buta untuk melihat, enggak tuli untuk mendengar. Kita percayakan tindakannya kepada KPU, kemudian ke depan penyempurnaan harus dilakukan terus," jelasnya. [Antara]