Ketua DPC PDI P Kabupaten Bekasi Dicekal Kejaksaan Buntut Kasus Dugaan Gratifikasi

"Pencekalan juga sudah dilakukan, dengan bersurat (ke Imigrasi) dan kita tetap menjalani sesuai dengan KUHAP dan SOP,"

Galih Prasetyo
Jum'at, 15 September 2023 | 16:18 WIB
Ketua DPC PDI P Kabupaten Bekasi Dicekal Kejaksaan Buntut Kasus Dugaan Gratifikasi
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mendatangi kediaman saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi di Perumahan Taman Puri Cendana, Blok A9 Nomor 5, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (13/9/2023) petang. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

SuaraBekaci.id - Dua orang saksi di kasus dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mangkir dalam pemeriksaan.

Dua orang saksi itu ialah RS, pihak swasta dan SL yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Menurut keterangan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusu Kejaksaan Negeri Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, saksi SL sudah dipanggil sebanyak tiga kali.

"Saksi SL sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan pada pemanggilan kedua sudah hadir dan memenuhi berkas acara pemeriksaan, sedangkan RS sudah empat kali dipanggil, namun yang bersangkutan belum juga datang memenuhi panggilan pemeriksaan," katanya.

Saksi RS merupakan seorang kontraktor swasta yang diduga memberikan dua unit mobil mewah bermerk Mitsubishi Pajero dan Sedwan BMW kepada SL selaku diduga penerima.

Baca Juga:Politisi PDI P Diperiksa Kejaksaan Kabupaten Bekasi Terkait Gratifikasi Mobil Pajero dan BMW

SL merupakan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi. Pihak kejaksaan negeri sempat mendatangi kediaman saksi SL di Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, dilanjutkan juga ke rumah RS di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.

Kedatangan pihak kejaksaan untuk menyita barang bukti mobil namun ternyata dua mobil mewah itu sudah tidak ada di kediaman RS ataupun SL.

Menurut Ronald, dari informasi yang ia dapatkan, mobil Pajero masih ada di sekitaran Bekasi sementara sedan BMW posisinya sudah ada di Lampung.

Ronald menyebut di kediaman SL, tim penyidik tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan ataupun barang bukti dua kendaraan dimaksud. Demikian pula saat mendatangi rumah saksi RS.

"Kami sebenarnya ingin melakukan penjemputan paksa karena saksi RS dalam penyidikan ini tidak pernah hadir saat dipanggil. Pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali sudah dilakukan maka kami lakukan pemanggilan secara paksa untuk memberikan keterangan," ucapnya.

Baca Juga:Kabupaten Bekasi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, Ribuan Hektar Lahan Tani dan 66.647 Terdampak

Namun dua orang saksi itu tidak berhasil ditemui, sehingga pihak kejaksaan akan mulai telusuri keberadaan RS dan SL.

"Kami akan telusuri ke mana, apa masih di Kabupaten Bekasi, di Pulau Jawa, di luar pulau atau di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Pencekalan juga sudah dilakukan, dengan bersurat (ke Imigrasi) dan kita tetap menjalani sesuai dengan KUHAP dan SOP," imbuh dia.

Menurutnya, sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh dua saksi tersebut bisa menjadi pertimbangan penyidik saat nanti masuk tahap penuntutan dan persidangan, apabila kedua orang tersebut dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.

"Termasuk siapa pun yang ikut andil dalam menyembunyikan atau menghilangkan dan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan, sesuai Pasal 224 KUHAP," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dilanjutkan hingga tuntas. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini