Menurutnya, besaran nominal yang layak untuk biaya hidup pekerja yang telah berkeluarga di Kota Bekasi adalah sekitar Rp5,8 juta.
"Kita sudah menghidung kalau kebutuhan layak hidup pekerja di Kota Bekasi tahun 2024 besarnya kisaran 16 persen atau sekitar Rp5,8 juta," ungkapnya.
UMK Kota Bekasi 2024 Disambut Baik Penguasa
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menyambut UMK Kota Bekasi 2024 yang naik 3,59 persen. Menurut Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhkamy, angka ini sesuai dengan formula PP 51 tahun 2023.
Baca Juga:Tak Puas UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jabar, Massa Buruh Malam Ini Tuntut Rp5,8 Juta
“Dari edaran yang kami terima,kenaikannya sebesar 3.59% atau Rp 185.181,80,” kata Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhkamy seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Farid mengatakan, penetapan UMK Kota Bekasi sudah sesuai Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023.
“Angka ini sesuai dengan formula PP 51/2023 dan sesuai dengan rekomendasi kami ke Wali Kota Bekasi,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam merekomendasikan Upah Minum Tahun 2024. Pemerintah Kota Bekasi sendiri telah mengusulkan untuk kenaikan upah di Kota Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 14.02 persen kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Usulan tersebut berdasarkan surat Nomor : 560/7870/Disnaker.Hijamsostek Tentang Upah Minimum Kota Bekasi Tahun 2024 yang dilihat oleh awak media.
Baca Juga:Breaking News! UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jawa Barat
Adapun usulan itu, upah minimum Kota Bekasi naik sebesar Rp 723.186 menjadi Rp 5.881.434.60. Sebelumnya besaran UMK Kota Bekasi senilai Rp5.158.248.30.