Di PP ini ada perubahan mendasar mengenai penetapan upah minimum kaum pekerja. Apa perubahannya?
Jika sebelumnya, upah minimum ditetapkan Gubenur dengan usulan dari Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan. Angka rekomendasi berdasarkan hasil survei komponen KHL dengan kesepakatan antara penguasaha dan buruh.
Maka di PP nomor 78 tahun 2015, upah ditetapkan Gubernur berdasarkan rumus sebagai berikut, UM lama + inflasi + pertumbuhan ekonomi (data BPS). Aturan ini tentu saja tidak membuat senang kaum pekerja karena mereka tidak bisa berikan rekomendasi.
Upah Mininum Berdasarkan PP Nomor 36 2021
Baca Juga:Viral Bapak-bapak Bersarung Ngamuk ke Massa Buruh yang Demo Kenaikan UMK Bekasi 2024
Disahkannya UU Cipta Kerja membuat pemerintah kemudian membuat turunan aturan baru mengenai upah ini yakni lewat Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021.
Di PP nomor 36 tahun 2021, penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Aturan pemerintah itu juga menyertakan soal batas atas dan batas bawah untuk penetapan upah. Ada rumus untuk menghitung batas atas dan bawah.
Untuk batas atas, rumusnya sebagai berikut, (Rata – rata konsumsi per kapita(t) x Rata – rata banyaknya ART(t))/ Rata – rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t).
Sedangkan batas bawah, rumusnya, Batas bawah UM(t)= Batas atas UM(t)x 50%
Baca Juga:UMK Bekasi 2024 Diumumkan Besok? Ini 3 Komponen Perhitungannya
Maka akan menghasilkan rumus Upah Minimum yang akan ditetapkan, sebagai berikut: UM(t+1)= UM(t)+{Max(PE(t),Inflasi(t))x (Batas atas(t) – UM(t) / Batas Atas(t) – Batas Bawah(t)) x UM(t)}.