Duh! 5000 Pemulung di TPS Bantargebang Terancam Pidana, Pemkot Bekasi Didesak Kasih Solusi Konkret

Menurutnya, pemerintah DKI Jakarta bersama pemerintah Kota Bekasi perlu membuat keputusan yang berkekuatan hukum soal masalah ini.

Galih Prasetyo
Senin, 06 November 2023 | 18:36 WIB
Duh! 5000 Pemulung di TPS Bantargebang Terancam Pidana, Pemkot Bekasi Didesak Kasih Solusi Konkret
Kebakaran di TPST Bantargebang. (Ist)

“Makanya kalau itu diefektifkan bukan hanya 7 persen kalau sudah termekanisasi, sistem SOP (standar opersional prosedur) nya bagus itu bisa sampai 20 persen,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah DKI Jakarta bersama pemerintah Kota Bekasi perlu membuat keputusan yang berkekuatan hukum, untuk menjadikan 5000 pemulung menjadi komponen legal dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

“Mereka memang sudah dapat BPJS Ketenagakerjaan, tapi status mereka gak tahu kerja dengan siapa. Di Undang-undang (pemulung) harus dimasukkan menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sampah,” tandasnya.

Sekedar informasi, TPST Bantargebang telah beroperasi sejak 1985. TPST Bantargebang ditujukan untuk menampung seluruh sampah atau limbah dari DKI Jakarta.

Baca Juga:Sekolah Rusak, Puluhan Siswa SD di Bantargebang Belajar di Tenda Darurat

Dengan total luas 110,3 hektare, TPST Bantargebang memiliki lima zona, yang masing-masing memiliki luas tersendiri. Zona III menjadi zona paling luas di TPST Bantargebang yang mencapai 25,41 hektare.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini