SuaraBekaci.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Komarudin mengungkap, ada 5000 pemulung terancam pidana di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Bekasi.
“Saya lihat di TPST Bantargebang itu lebih dari 5000 pemulung statusnya mereka ilegal, karena mereka masuk ke area khusus dan tidak memiliki izin,” kata Komarudin, Senin (6/11).
“Kan sampah di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebagai aset, gak boleh diambil sembaranagan, sekarang status mereka (pemulung) itu mencuri,” sambungnya.
Komarudin menerangkan, 5000 pemulung itu setiap harinya mengambil sampah-sampah di TPST untuk kemudian dijual lagi ke tempat pengelolaan biji plastik. Aktivitas mereka dinilai memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Baca Juga:Sekolah Rusak, Puluhan Siswa SD di Bantargebang Belajar di Tenda Darurat
“Sampah itu kalau misalnya diambil dari pemulung itu Rp300 (perkilogram), masuk dirapihkan ke tempat pengelolaan sampah biji plastik itu jadi Rp1500, dijual lagi ke perusahaan jadi Rp4000,” jelas Komar.
Selain itu, 5000 pemulung itu memiliki kontribusi sebanyak 7 persen terhadap pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
“Karena lebih dari 7% sampah yang ada di TPST Bantargebang itu dikelola sama mereka, dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi, tapi tidak ada jaminan karena mereka bukan pekerja formal,” ujarnya.
Menurut Komar, perlu adanya kebijakan yang mengatur status para pemulung, yakni mengubah status mereka menjadi pekerja formal yang dinaungi oleh lembaga atau perusahaan resmi.
Dia memperkirakan, jika status 5000 pemulung itu dijadikan sebagai pekerja formal dengan fasilitas pengelolaan sampah yang juga ditingkatkan.
Diperkirakan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang oleh 5000 pemulung itu bisa mencapai 20 persen.
“Makanya kalau itu diefektifkan bukan hanya 7 persen kalau sudah termekanisasi, sistem SOP (standar opersional prosedur) nya bagus itu bisa sampai 20 persen,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah DKI Jakarta bersama pemerintah Kota Bekasi perlu membuat keputusan yang berkekuatan hukum, untuk menjadikan 5000 pemulung menjadi komponen legal dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
“Mereka memang sudah dapat BPJS Ketenagakerjaan, tapi status mereka gak tahu kerja dengan siapa. Di Undang-undang (pemulung) harus dimasukkan menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sampah,” tandasnya.
Sekedar informasi, TPST Bantargebang telah beroperasi sejak 1985. TPST Bantargebang ditujukan untuk menampung seluruh sampah atau limbah dari DKI Jakarta.
Dengan total luas 110,3 hektare, TPST Bantargebang memiliki lima zona, yang masing-masing memiliki luas tersendiri. Zona III menjadi zona paling luas di TPST Bantargebang yang mencapai 25,41 hektare.
Kontributor : Mae Harsa