Senyum Raeza dan Jeremia Terdakwa Pemerkosa SPG di Cibubur, Korban Sempat Diancam Dibuat Cacat

Korban sempat dipukul juga dan diancam akan dibikin cacat oleh pelaku. Barang korban juga diambil, jam tangan, uang dari ATM pin nya diminta secara paksa,

Galih Prasetyo
Senin, 06 November 2023 | 15:24 WIB
Senyum Raeza dan Jeremia Terdakwa Pemerkosa SPG di Cibubur, Korban Sempat Diancam Dibuat Cacat
Senyum Raeza dan Jeremia Terdakwa Pemerkosa SPG di Cibubur Usai Persidangan, Korban Sempat Diancam Dibuat Cacat (Suara.com/Mae Harsa)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerosaan, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini