SuaraBekaci.id - Kasus dugaan perundungan berujung amputasi yang dialami siswa SDN Jatimulya 09, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bernama Fatir Arya Adinata (12) dalam tahap penyidikan. Kuasa Hukum mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.
Mila Ayu Dewata Sari selaku Kuasa Hukum keluarga Fatir mengungkap, kliennya telah membuat laporan ke pihak kepolisian jauh sebelum kasus ini santer beredar di media.
“Sebenarnya, ibu korban sudah membuat laporan sejak 17 April 2023, namun sampai empat hari yang lalu masih mandek,” ujar Mila Cheah sapaan akrabnya, kepada Suarabekaci.id Jumat (4/11/2023).
Barulah tak lama setelah viral, proses hukum kasus tersebut naik pada tahap penyidikan.
Baca Juga:Punya Harta Rp 24 Miliar, Presiden Madura United Korupsi Rp 40 Miliar
Mila mengatatakan, informasi terakhir yang didapat keluarga, pihak kepolisian berjanji akan menetapkan tersangka kasus dugaan perundungan yang dialami Fatir, pekan depan.
“Penyidik polres berjanji dalam waktu satu minggu (rabu minggu depan) sudah ada tersangka,” ujarnya.
Terlapor dari kasus tersebut tidak lain adalah teman sekolah Fatir berinisial L.
Sementara, Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul juga mengatakan hal senada. Pihaknya bakal segera menetapkan tersangka dari kasus dugaan prrundungan terhadap Fatir.
"Dapat diketahui setelah naik ke tingkat penyidikan tentunya kita akan temukan siapa tersangka dari perkara tersebut," kata Hotma.
Baca Juga:KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Beli Berlian dari Hasil Korupsi
“Kita tunggu aja secepatnya akan dilakukan (penetapan tersangka) oleh penyidik,” lanjutnya.
Hotma menerangkan, karena kasus dugaan perundungan yang dialami Fatir ini melibatkan anak-anak. Maka, pihaknya memang perlu hati-hati dalam menangani perkara tersebut.
“Ya untuk kasus ini sendiri penyidik memang harus memperhatikan aspek kehati-hatian, karena menyangkut anak-anak. Kita ketahui ada undang-undang tersendiri yang mengatur sistem peradilan anak,” tandasnya.
Kontributor : Mae Harsa