SuaraBekaci.id - Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno melakukan klarifikasi ke SDN Jatimulya 09, Tambun Selatan, soal dugaan perundungan berujung amputasi terhadap salah satu siswa di sekolah tersebut bernama, Fatir Arya Adinata (12).
Irawan mengatakan, hasil klarifikasi yang dilakukan pada Selasa (31/10), pihak SDN Jatimulya 09 mengklaim bahwa tidak ada tindakan perundungan di sekolah tersebut.
Saat ditanya apa alasan yang mendasari kesimpulan bahwa tidak ditemukan aksi perundungan, Irawan mengatakan bahwa pihaknya mengacu pada Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
“Konsep perundungan itu kan kekerasan, bicara kekerasan ada 6, fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan keputusan yang berbau kekerasan,” jelas Irawan.
Baca Juga:5 Fakta Kasus Bullying di Tambun hingga Membuat Kaki Korban Diamputasi, Sekolah Bantah Perundungan
“Di sini saya tanya ke bu kepsek (kepala sekolah) ada ga perundungan, tidak ada pembullyan disini, saya berbicaranya begitu,” lanjutnya.
Irawan enggan berkomentar lebih jauh. Sebab, kasus dugaan perundungan yang dialami Fatir kini telah masuk ke ranah hukum.
“Kami juga belum bisa mengatakan ini dan sebagainya, karena masuk dalam konteks hukum. Kita salah dong kalau menyimpulkan di awal karena kan proses berjalan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas dialami Fatir Arya Adinata (12) siswa SDN Jatimulya 09, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dia diduga menjadi korban perundungan dengan aksi kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman sekolahnya.
Ibu Fatir, Diana Novita menerangkan kejadian bermula sekitar bulan Februari 2023. Saat itu putranya diajak 5 orang temannya untuk jajan.
Di tengah perjalanan, Fatir disliding oleh salah satu temannya hingga terjatuh dan membuat dengkul kakinya memar.
- 1
- 2