SuaraBekaci.id - Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang berada di perumahan Villa Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, baru saja dilakukan penggeledahan oleh tim Penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/10).
Penggeledahan ini diduga dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menerangkan, walaupun tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Firli Bahuri. Namun, ia memastikan saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi.
Dari hasil pemenyidikan pun, Ian memastikan tidak ada barang bukti yang diamankan oleh yim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Soal Rumah Firli Bahuri Digeledah Polisi, Dewas KPK: Polda Urusan Pidana, Kami Urusan Etik!
“Dari hasil penggeledahan pihak penyidik Polda tidak ada satupun barang bukti yang ditemukan yang terkait dengan tuduhan kepada beliau,” ujarnya kepada awak media termasuk SuaraBekaci.id
Hal itu kata Ian, semakin mempertegas bahwa tuduhan yang selama ini dilayangkan kepada Firli Bahuri terkait salah satunya soal pembocoran dokumen penyidikan adalah fitnah.
“Untuk tuduhan yang terkait dengan dokumen yang bocor itu sampai sekarang tidak terbukti dan hari ini pun kita sudah menyaksikan tuduhan yang terkait dengan tuduhan pemerasan, sampai sekarang tidak ditemukan bukti,” tegasnya.
Oleh karenanya, pihaknya bakal mempertimbangkan terkait langkah hukum atas tuduhan yang tidak benar terhadap Firli Bahuri.
“Ya kita juga akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum, tapi tentu secara matang kita akan bicarakan dengan tim PH dan beliau sendiri (Firli Bahuri),” ujarnya.
Baca Juga:Rumah Diduga Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Digeledah, KPK Ogah Komentar: Tanyakan ke Polri
Namun demikian, Ian mengatakan saat ini pihaknya bakal tetap taat terhadap proses hukum yang berlangsung. Serta berharap, tim penyidik Polda Metro Jaya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya.
“Beliau (Firli Bahuri) juga menghormati proses hukum ini, dan kami juga menghormati proses hukum ini tapi tentu dengan catatan dilakukan secara profesinal,” tutupnya.
Kontributor : Mae Harsa