Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa