SuaraBekaci.id - Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti pasangan suami istri asal Jatiasih, Kota Bekasi tega menjual seorang wanita berusia 17 tahun ke pria hidung belang melalui aplikasi michat.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengungkap, peristiwa yang terjadi pada Juli hingga Agustus 2023 terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 18 September 2023 lalu.
“Kedua tersangka adalah suami istri, korban dijanjikan untuk diperkerjakan namun malah dijadikan untuk open BO,” kata Erna kepada wartawan, Rabu (27/9).
Sementara, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Brigadir (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, Brigadir Yudha mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terungkap modus pelaku adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban.
Baca Juga:Sindikat Pemerasan Berkedok Jasa Esek-esek Michat Dibongkar Polisi
“Sebelumnya korban dijanjikan untuk bekerja sebagai LC (pemandu karaoke),” ujar Yudha.
Korban kemudian diminta tinggal bersama kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Mirisnya, bukannya menyalurkan kerja, pasutri itu malah berbagi peran untuk menjual korban ke pria hidung belang melalui aplikasi Michat.
“Peran dari suami mempromosikan si korban melalui media sosial Michat dan istri menerima uang setelah korban menerima tamu,” jelasnya.
Yudha menerangkan, setiap harinya korban dipaksa melayani 3-7 pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp250 ribu - Rp700 ribu.
Baca Juga:Kenalan Lewat MiChat, Seorang Pemuda Ditemukan Asyik Bertigaan dengan Mama Muda di Indekos Wonosari
Selama dipekerjakan sebagai PSK, korban berulang kali berupaya untuk pulang ke rumahnya, namun selalu dicegah oleh kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa