SuaraBekaci.id - Nando (25) suami yang bunuh istrinya Mega Suryani Dewi (34) di di Jalan Cikedokan, RT01/RW04, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9) malam, ternyata kerap bercerita terkait rumah tangganya kepada pemilik kontrakan.
Pemilik kontrakan, Dewi (41) mengungkap, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi ia dan beberapa penghuni kontrakannya telah mengetahui bahwa, korban sempat mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.
“Waktu KDRT awal awal 7 Agustus itu dia nangisnya pelan dan nangisnya lama nah di situ dia minta tolong makanya tetangga denger,” kata Dewi.
Saat itu, Dewi membantu korban untuk melaporkan tindak KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi.
Baca Juga:Dituding Tak Proses Laporan KDRT Mega Korban Pembunuhan Nando, Polisi: Korban Cabut Laporan via WA
Ia juga menyarankan agar korban tak lagi tinggal bersama sang suami, tujuannya agar tidak terulang kembali hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah dilaporkan, Dewi mengatakan bahwa pelaku sempat bercerita kepadanya terkait persoalan dalam tumah tangganya dengan korbanz
“Cerita soal permasalahnnya, dia capek, istrinya juga capek, anaknya nangis enggak langsung dipegang kan itu masalah sepele,” ucapnya.
Kepada Dewi, Nando mengaku khilaf telah melakukan KDRT terhadap Mega dan dirinya tidak ingin diceraikan oleh sang istri.
“(Nando) dia bilang gimana ya bu saya takut kehilangan Mega, kan berarti ada rasa penyesalan, intinya ya dia takut cerai, takut pisah, dia ngakuin kesalahan, khilaf bu maafin bu Nando khilaf,” ucapnya.
Baca Juga:Kronologi Laporan KDRT Mega Suryani Dewi 'Dikacangi' Polisi: Kini Tewas di Tangan Suami
Mendengar cerita Nando, Dewi lantas memberikan nasihat kepada pelaku untuk bertaubat dan tidak lagi melakukan KDRT terhadap korban.
“Terus saya bilang ‘makanya Nando yang sabar, istighfar. Kalau kamu kesel udah lemparin aja ini pot-pot ibu gapapa asal jangan kasar sama Mega,” tutur Dewi.
Setelah itu, Dewi mengira bahwa Nando benar-benar menyesali perbuatannya. Ia tak menyangka jika pada akhirnya KDRT itu kembali terjadi bahkan sampai membuat Mega meninggal dunia.
Sebelumnya, Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati mengatakan Nando kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah menyerahkan diru ke Mapolsek Cikarang Barat, Sabtu (9/9) dini hari.
“Pada 9 september 2023, pukul 01.30 dini hari tersangka diantar oleh kedua orang tuanya ke Polsek Cikarang Barat, menjelaskan bahwa telah melakukan pembunuhan,” ujar Rusnawati.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum peristiwa sadis itu berlangsung korban dengan tersangka sempat adu mulut terkait permasalahan rumah tangga.
“Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban,” tutrnya.
Di tengah percekcokan, tersangka sempat menampar korban menggunakan tangan sebelah kanan. Kemudian menarik istrinya ke arah dapur.
Sesampainya di sana, tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan langsung menggorok leher korban hingga tewas.
“Emosi tidak terbendung, korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban,” jelas Rusnawati.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka kemudian memandikan jasad korban sebelum akhirnya digelatakkan di kasur dan diselimuti handuk.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Kontributor: Mae Harsa