SuaraBekaci.id - Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto merespon senam sparko yang digelar pegawai Pemerintah Kota Bekasi jelang pertandingan Liga 1 Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya, Selasa (8/8), yang dituding melanggar regulasi kompetisi BRI Liga nomor 1 2023/2024.
Tri mengatakan, senam sparko yang diikuti oleh pegawai Pemkot Bekasi itu merupakan kegiatan yang telah berlangsung lama.
Maka dari itu, secara perizinan kegiatan senam sparko yang digelar di Stadion Patriot Candrabhga itu tidak ada masalah. Meskipun digelar jelang pertandingan.
“Senam itu dilakukan sudah program yang lama, jadi artinya bahwa kalau program yang sudah berjalan lama ternyata ada juga statuta PSSI yang menyatakan bahwa bisa dilakukan pemakaian kalau kemudian ada izin kurang lebih dua minggu sebelumnya,” kata Tri, kepada awak media, Kamis (10/8).
Selain itu, Tri juga menyebut sampai saat ini PSSI tidak memberikan surat teguran kepada pihaknya terkait penyelenggaraan senam tersebut.
“Secara jelas sampai hari ini kita tidak mendapatkan teguran dari PSSI,” tutupnya.
Adapun kegiatan senam sparko pegawai Pemkot Bekasi diduga melanggar Regulasi Kompetisi BRI Liga no.1 2023/2024, Pasal 17 Nomor 2 yang berbunyi,
“Lapangan permainan tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas dan kegiatan selain latihan resmi sejak 48 jam sebelum kick off pertandingan kecuali terdapat pertandingan BRI Liga 1 lainnya”.
Sebelumnya, izin senam PKS bareng bakal calon presiden Anies Baswedan Stadion Patriot Bekasi pada Sabtu (29/7) dibatalkan oleh Pemerintah Kota Bekasi H-1 sebelum berlangsungnya acara.
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pencabutan izin penggunaan stadion dalam acara tersebut dikarenakan pada hari yang sama akan berlangsung pertandingan Bhayangkara FC vs PSM Makassar dalam lanjutan BRI Liga 1 2023/2024, pukul 19.00 WIB.
Kontributor: Mae Harsa