Polemik Akses Jalan Warga Green Village Ditutup Beton, Ketua RW: Pengembang Tidak Ada Itikad Baik

Saya sudah hubungi lewat telepon, tapi tidak diangkat. Kemudian saya WA (Whatsapp) juga tidak di balas, kata Yunus.

Galih Prasetyo
Kamis, 06 Juli 2023 | 09:15 WIB
Polemik Akses Jalan Warga Green Village Ditutup Beton, Ketua RW: Pengembang Tidak Ada Itikad Baik
Polemik Akses Jalan Warga Green Village Ditutup Beton, Ketua RW: Pengembang Tidak Ada Itikad Baik (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Polemik tanah di Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi belum usai. Sejumlah akses warga ditutup beton oleh pemilih tanah lantaran ulah nakal pihak pengembang.

Ketua RW setempat, Yunus Efendi mencoba menghubungi pihak pengembang. Sebagai ketua RW dirinya berupaya untuk memfasilitasi antara pihak pengembang, pemerintah dan warga.

“Saya sudah hubungi lewat telepon, tapi tidak diangkat. Kemudian saya WA (Whatsapp) juga tidak di balas,” kata Yunus, saat dihubungi Rabu (5/7).

Padahal, kata Yunus, nomor pengembang yang ia hubungi itu aktif. Terlihat dari tanda ceklis dua pada pesan yang ia kirim.

Baca Juga:Lahat - Pagar Alam Kembali Diterjang Banjir Bandang, Akses Jalan Lintas Terputus

“Yang jelas itu ceklis dua dan itu sudah terkirim tadi malam. Berdering (saat di telepon) nomor itu aktif,” jelasnya.

Mengetahui upayanya tak dapat respon sama sekali, Yunus menilai bahwa pihak pengembang tidak memiliki itikad baik dalam persoalan tanah di wilayahnya.

Hal itu membuat dirinya mendukung penuh pihak warga terdampak yang saat ini tengah menempuh jalur hukum untuk mengatasi persoalan tanah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Yunus mengatakan bahwa perumahaan Green Village telah dibangun sejak 2013 lalu oleh PT. Surya Mitratama Persada, dengan site plan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Namun, diketahui salah satu oknum pengembang dari perusahaan tersebut berinisial J melakukan tindakan nakal dengan memasang patok tidak sesuai dengan site plan yang ada.

Baca Juga:Kesulitan Akses Jalan, Warga Ponorogo Ini Bangun Tembok Sampai Halangi 13 Keluarga

“Pengembang yang berinisial J dengan sengaja memindahkan patok tersebut kurang lebih 3 sampai 4 meter ke wilayah sebelah,” kata Yunus, Selasa (27/6).

Hal itu terungkap pada tahun 2022, saat adanya sidang sengketa tanah antara pengembang dan Liem Sian Tjie selaku pemilik tanah.

“(Sidang) dimenangkan oleh pemilik tanah sampai dengan putusan pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan kasasinya yang sudah inkrah,” jelasnya.

Atas dasar status inkrah itu lah, pemilik lahan membangun tembok beton setinggi kurang lebih 30 centimeter pada akses jalan 10 rumah warga Green Village belum lama ini.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini