SuaraBekaci.id - Komisioner KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Kota Bekasi, Novrian menyoroti soal kasus bocah SMP di Kabupaten Temanggung berinisial R (13) yang membakar sekolahnya, karena sakit hati sering dibully teman-temannya.
Salah satu hal yang disorot ialah saat polisi memunculkan R dengan menutup wajahnya menggunakan penutup kepala serta didampingi aparat kepolisian bersenjata adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan 4 prinsip dasar dalam undang-undang penanganan anak.
“Itu kan pasti akan ada rekam jejaknya ya, anak itu diperlakukan seperti itu. Bahkan kalau bisa tidak dimunculkan wajah anaknya walaupun ditutup,” ucap Novrian.
Apalagi, penanganan kasus R jauh berbeda jika dibandingkan dengan kasus penganiayaan Mario Dandy anak dari Rafael Alun Trisambodo selaku mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Publik kan akan bisa menilai apakah ada perlakuan berbeda dengan kasus yang satu dengan kasus lain. Dan ini bisa jadi pembelajaran buat kita ke depan perlu ada pemahaman yang sama terhadap penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Menurut Novrian, ada berbagai faktor yang dapat memengaruhi anak bersikap negatif, hingga akhirnya terjerat persoalan hukum. Namun, faktor utama yang paling memengaruhi adalah keluarga.
“Sebenarnya kita bisa lihat dulu dari lingkup yang paling kecil, keluarga. Bagaimana pola didik, pola asuh dikeluarga itu, sehingga kita bisa menilai anak ini,” kata Novrian, saat dihubungi SuaraBekaci.id, Sabtu (1/7).
Menurutnya, anak yang memendam kekecewaan terhadap keluarganya bisa saja menjadi korban bulliying saat mencoba mengekspresikan perasaan tersebut dihadapan teman-temannya.
“Akhirnya di sekolah dia menunjukkan sebuah sikap yang mungkin tidak di terima oleh teman-temannya,” ucapnya.
Baca Juga:Wisata Alam Posong: Rekomendasi Liburan Keluarga yang Ciamik
Selain keluarga, peran dunia pendidikan juga penting untuk peka terhadap kondisi anak-anak didik, terutama pada kasus perundungan yang terjadi di sekolah.
- 1
- 2