Berencana Laporkan Pelaku Tabrak Lari dengan Pasal 338 atau 340, Keluarga Moses Tunggu Penyelidikan Kepolisian

Mungkin 338 atau 340 ya tapi kami sama sekali belum (laporan), jangan dipelintir, jadi kami masih menganalisa saja, belum melakukan laporan ke polisi, jelasnya.

Galih Prasetyo
Jum'at, 16 Juni 2023 | 20:07 WIB
Berencana Laporkan Pelaku Tabrak Lari dengan Pasal 338 atau 340, Keluarga Moses Tunggu Penyelidikan Kepolisian
Prosesi pemakaman Moses Bagus Prakoso (33) di TPU Perwira, Kota Bekasi, Jumat (16/6). Moses adalah korban tabrak lari di Cakung. Pihak keluarga Moses berencana laporkan pelaku dengan pasal 338 atau 340 (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Keluarga Moses Bagus Prakoso (33) korban tabrak lari yang tewas terlindas pengendara mobil berinisial OS (26) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6) berencana dalam waktu dekat bakal buat laporan ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Sihombing mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melaporkan OS secara pidana ke pihak kepolisian.

“Kita nunggu hasil dari penyelidikan, setelah itu baru akan koordinasi dengan keluarga dulu,” kata Petrus di TPU Perwira, Jumat (16/6).

Dalam insiden tabrak lari yang merenggut nyawa keluarga kliennya itu, ia menyebut ada unsur kesengajaaan pada peristiwa tersebut.

Baca Juga:Moses Tewas Dilindas Tetangganya di Cakung, Warga Dengar Suara 'Braak': Pas Saya Lihat Udah Darah Semua dari Kepala

Sehingga, terkait pasal yang akan dilaporkan, pihaknya berencana bakal melaporkan dengan pasal 338 atau 340 KUHPidana tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan.

Namun, dirinya memastikan bahwa hal itu baru rencana dan sejauh ini pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terkait tuntutan hukuman yang bakal dilaporkan.

“Mungkin 338 atau 340 ya tapi kami sama sekali belum (laporan), jangan dipelintir, jadi kami masih menganalisa saja, belum melakukan laporan ke polisi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi resmi menetapkan pengemudi Toyota Avanza berinisial OS (24) yang menabrak dan melindas tetangganya sendiri MBP alias Moses (34) di Cakung, Jakarta Timur sebagai tersangka.

Selain ditetapkan tersangka kekinian yang bersangkutan juga telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga:Keluarga Korban Tabrak Lari di Cakung Pertanyakan Kinerja Kepolisian: Kenapa Pelaku Hanya Dikenakan Pasal 310?

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan, tersangka Moses dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini