Terungkap! Prada MW yang Tabrak Pasutri di Bekasi Sempat Berikan Pengakuan Palsu

Prada MWB sesaat setelah melakukan tabrak lari kepada almarhum bapak ibu saya, melapor kepada istri komandan bahwa dia baru saja menabrak angkot, kata anak sulung korban

Galih Prasetyo
Senin, 22 Mei 2023 | 17:06 WIB
Terungkap! Prada MW yang Tabrak Pasutri di Bekasi Sempat Berikan Pengakuan Palsu
Penampakan Mobil Nissan X-Trail Prada MW Usai Tabrak Pasutri di Bekasi hingga tewas. [Suara.com/Yasir]

Meski disebut melarikan diri, Prada MW langsung melaporkan perbuatannya ke pihak keluarga dari Komandan Brigif. Karena laporan tersebut, akhirnya Prada MW bisa diamankan oleh Denpom Jaya.

Prada PW sendiri dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

"Prada MW, kami jerat 3 pasal, yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 531 KUHP. Tersangka lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," kata Letkol Cpm Pandi Rahana.

Kontributor: Mae Harsa

Baca Juga:Pria Sumbar Ditemukan Tewas di Tepi Jalan Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini