Terungkap! Prada MW yang Tabrak Pasutri di Bekasi Sempat Berikan Pengakuan Palsu

Prada MWB sesaat setelah melakukan tabrak lari kepada almarhum bapak ibu saya, melapor kepada istri komandan bahwa dia baru saja menabrak angkot, kata anak sulung korban

Galih Prasetyo
Senin, 22 Mei 2023 | 17:06 WIB
Terungkap! Prada MW yang Tabrak Pasutri di Bekasi Sempat Berikan Pengakuan Palsu
Penampakan Mobil Nissan X-Trail Prada MW Usai Tabrak Pasutri di Bekasi hingga tewas. [Suara.com/Yasir]

SuaraBekaci.id - Fakta baru terkuak di kasus tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi. Pelaku, Prada MW disebut sempat membuat keterangan palsu sebelum kasus tabrak lari itu viral dan jadi perhatian publik.

“Prada MWB sesaat setelah melakukan tabrak lari kepada almarhum bapak ibu saya, melapor kepada istri komandan bahwa dia baru saja menabrak angkot,” kata anak sulung korban, Rendra Falentino Simbolon (42), kepada SuaraBekaci.id, Senin (22/5).

Laporan palsu Prada MW membuat atasan terduga pelaku bersikap biasa saja. Namun, setelah peristiwa tabrak lari itu viral di media sosial, kasus sebenarnya pun terungkap.

“Setelah viral di media termasuk mobilnya juga terekpos, akhirnya ketahuan. Setelah ketahuan baru diserahkan ke Pomdam,” jelasnya.

Baca Juga:Pria Sumbar Ditemukan Tewas di Tepi Jalan Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari

Sikap tidak jujur yang dilakukan Prada MWB ini membuat Rendra menyayangkan sikap Prajutit TNI yang seharusnya memiliki jiwa ksatria. Dia pun berharap terduga pelaku dapat dihukum secara adil.

“Artinya tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri kan. Kami berharap bisa dihukum seberat-beratnya dan dipecat sebagai prajurit TNI,” tuturnya.

Sebelumnya, Prada MW disebut mengantuk saat menabrak pasangan suami istri, Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.

"Kecepatan mungkin diperkirakan 60-70 kilometer per jam karena mengantuk dia mengendarai mobil masuk ke jalur yang dilalui korban," kata Komandan Denpom Jaya 2/Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana.

Sementara itu, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, menjelaskan alasan pelaku melarikan diri usai menabrak pasangan suami istri itu.

Baca Juga:Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pejalan Kaki Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Kampus UTY

"Prada MW meninggalkan TKP karena ada rasa kalut dan takut atas tindakannya yang tidak terpuji itu," ujarnya.

Meski disebut melarikan diri, Prada MW langsung melaporkan perbuatannya ke pihak keluarga dari Komandan Brigif. Karena laporan tersebut, akhirnya Prada MW bisa diamankan oleh Denpom Jaya.

Prada PW sendiri dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

"Prada MW, kami jerat 3 pasal, yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 531 KUHP. Tersangka lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," kata Letkol Cpm Pandi Rahana.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini