SuaraBekaci.id - Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Bekasi menjerit lantaran hak tunjangan pendapatan pengasilan (TPP) mereka dipotong secara sepihak oleh pemerintah. Potongan TPP tersebut kurang lebih sebesar Rp3 Juta tiap bulannya.
Salah satu guru P3K Kota Bekasi yang namanya enggan disebutkan mengatakan total ada 800 guru P3K di Kota Bekasi. Sejak Januari hingga April 2023, ratusan guru P3K itu harus legowo dengan pemotongan TPP yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Dari bulan Januari 2023,(TPP) dipotong terjun bebas intinya dari Rp4,5 juta jadi Rp1,5 juta,” kata salah satu guru P3K Kota Bekasi kepada SuaraBekaci.id
Merespon pernyataan Pj. Sekda Kota Bekasi yang menyebut pemotongan TPP Guru P3K sudah sesuai kesepakatan, ia mengatakan bahwa kesepakatan yang dimaksud hanyalah sebatas notulensi rapat.
Baca Juga:Duh! Tidak Semua Guru Honorer Garut Akan Mendapatkan SK dan NIP ASN PPPK, Sebabnya Ini
“Sekitar bulan Februari ada pertemuan. Sebelum pertemuan memang diberitahukan akan ada pemotongan. Tapi mau ada pemberitahuan atau tidak sebenernya itu melanggar undang-undang. Masa notulen rapat sebagai acuan,” katanya.
Hal senada disampaikan guru P3K Kota Bekasi yang juga tidak berkenan disebutkan namanya. Ia mempertanyakan dasar dari keputusan pemerintah Kota Bekasi memotong hak TPP para Guru P3K. Sebab menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan dalam Undang-undangan yang berlaku.
“Kenapa kita sebut pemotongan karena tidak sesuai dengan regulasinya, tidak sesuai dengan peraturannya. Jadi p3k itu punya payung hukum yang kuat. Tetapi yang terjadi di Kota Bekasi adalah ketimpangan yang luar biasa, jadi saya melihatnya ini seolah-olah ketika melakukan pemotongan hak itu tidak mengacu kepada peraturan hierarki yang teratas yaitu undang-undang,” ucapnya.
Ia juga membantah pernyataan PJ Sekda Kota Bekasi yang menyebut bahwa pemotongan TPP tersebut sudah sesuai kesepakatan dengan para Guru P3K.
Menurutnya, saat pemotongan tersebut berlangsung belum ada informasi secara tertulis dari pemerintah Kota Bekasi terkait regulasi TPP Guru P3K.
“Tiba-tiba di bulan Januari, Februari, Maret, tidak ada sosialisasi, tidak ada informasi secara resmi, kita dikumpulkan begitu saja waktu itu di SMP 2 hanya bentuknya pemberitahuan kalian di potong TPPnya Rp1,5 juta,” ucapnya.
- 1
- 2