SuaraBekaci.id - Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Bekasi menjerit lantaran hak tunjangan pendapatan pengasilan (TPP) mereka dipotong secara sepihak oleh pemerintah. Potongan TPP tersebut kurang lebih sebesar Rp3 Juta tiap bulannya.
Salah satu guru P3K Kota Bekasi yang namanya enggan disebutkan mengatakan total ada 800 guru P3K di Kota Bekasi. Sejak Januari hingga April 2023, ratusan guru P3K itu harus legowo dengan pemotongan TPP yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Dari bulan Januari 2023,(TPP) dipotong terjun bebas intinya dari Rp4,5 juta jadi Rp1,5 juta,” kata salah satu guru P3K Kota Bekasi kepada SuaraBekaci.id
Merespon pernyataan Pj. Sekda Kota Bekasi yang menyebut pemotongan TPP Guru P3K sudah sesuai kesepakatan, ia mengatakan bahwa kesepakatan yang dimaksud hanyalah sebatas notulensi rapat.
Baca Juga:Duh! Tidak Semua Guru Honorer Garut Akan Mendapatkan SK dan NIP ASN PPPK, Sebabnya Ini
“Sekitar bulan Februari ada pertemuan. Sebelum pertemuan memang diberitahukan akan ada pemotongan. Tapi mau ada pemberitahuan atau tidak sebenernya itu melanggar undang-undang. Masa notulen rapat sebagai acuan,” katanya.
Hal senada disampaikan guru P3K Kota Bekasi yang juga tidak berkenan disebutkan namanya. Ia mempertanyakan dasar dari keputusan pemerintah Kota Bekasi memotong hak TPP para Guru P3K. Sebab menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan dalam Undang-undangan yang berlaku.
“Kenapa kita sebut pemotongan karena tidak sesuai dengan regulasinya, tidak sesuai dengan peraturannya. Jadi p3k itu punya payung hukum yang kuat. Tetapi yang terjadi di Kota Bekasi adalah ketimpangan yang luar biasa, jadi saya melihatnya ini seolah-olah ketika melakukan pemotongan hak itu tidak mengacu kepada peraturan hierarki yang teratas yaitu undang-undang,” ucapnya.
Ia juga membantah pernyataan PJ Sekda Kota Bekasi yang menyebut bahwa pemotongan TPP tersebut sudah sesuai kesepakatan dengan para Guru P3K.
Menurutnya, saat pemotongan tersebut berlangsung belum ada informasi secara tertulis dari pemerintah Kota Bekasi terkait regulasi TPP Guru P3K.
“Tiba-tiba di bulan Januari, Februari, Maret, tidak ada sosialisasi, tidak ada informasi secara resmi, kita dikumpulkan begitu saja waktu itu di SMP 2 hanya bentuknya pemberitahuan kalian di potong TPPnya Rp1,5 juta,” ucapnya.
Proses Tawar Menawar Potongan TPP
Mirisnya, pada pertemuan pertama antara Guru P3K dengan TPAD, BKPSDM, dan Disdik di SMP 2 Kota Bekasi, ia menyebut suasana pada saat pertemuan itu seperti layaknya orang yang sedang di pasar, karena terjadi fenomena tawar menawar di dalamnya.
“Lucunya pada saat itu seolah-olah kita kaya orang di pasar, main negosiasi jual beli, tawar menawar’ gimana kalau 2 juta?’, ‘yah jangan gitu dong pak, kasian masa dua juta si pak. Kita kan tetep pengen minta setara’, ‘gak bisa kalau setara dengan PNS’. Loh kenapa gak bisa alasannya? keuangannya kan harus sesuai dengan 30 persen belanja pegawai alasannya seperti itu,” tutur perwakilan Guru P3K.
Tak sampai di situ, perwakilan Guru P3K juga mengungkap adanya kejanggalan bahwa pada saat TPP ia dan teman-temannya dipotong, hal sebaliknya justru terjadi pada pegawai struktural di beberapa instansi Pemerintah Kota Bekasi yang diduga mengalami kenaikan TPP.
“Sangat disayangkan pegawai strukturalnya disaat kita dikebiri itu naik (TPPnya), dari angka Rp4,5 juta menjadi Rp5,2 juta,” ungkapnya.
Padahal berdasarkan informasi yang ia terima, alasan pemotongan TPP Guru P3K disebabkan adanya peraturan Kementerian Dalam Negeri yang menyebut bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.
“Nah tetapi kalau seperti itu harusnya tidak begitu caranya, kenapa hanya P3K saja yang dikebiri, kenapa hanya P3K yang di pangkas, kenapa tidak PNS nya juga yang dipangkas, dan kenapa tidak TKKnya juga ikutan di pangkas kalau sistemnya gotong royong,” kata dia.
Maka dari itu, guru P3K Kota Bekasi menuntut adanya kesetaraan antara Guru P3K dan pegawai Negeri sipil (PNS). Jika pun memang diperlukan adanya pemotongan TPP, ia meminta nominal pemotongan tersebut sama besarnya.
“Mereka melakukan istilahnya ada kata-kata kesepakatan sebenernya kita bukan berarti kesepakatan ya, karena kita tersudut oleh mereka yang awalnya kita meminta adanya kesetaraan dengan PNS. Kalau seandainya PNS diangka Rp3 Juta kita legowo ko Rp3 Juta, misalnya PNS di angka Rp1,5 Juta kita pun juga legowo di angka Rp1,5 Juta asalkan memang setara dengan PNS, itu yang kita inginkan karena memang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Kontributor: Mae Harsa