Penampakan Rumah Tersangka TPPO Myanmar di Bekasi, Ketua RT Ungkap Keseharian Andri Satria

Blasius mengatakan tersangka tinggal di rumah tersebut dengan istri dan seorang anaknya.

Galih Prasetyo
Jum'at, 12 Mei 2023 | 19:03 WIB
Penampakan Rumah Tersangka TPPO Myanmar di Bekasi, Ketua RT Ungkap Keseharian Andri Satria
Rumah tersangka kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar yang berlokasi di Kota Bekasi (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar. Mereka berdua ditangkap di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5) malam.

Ketua RW 30, Blasius Fernandes membenarkan penangkapan terhadap warganya, Andri Satria Nugraha. Ia mengatakan, polisi sempat mengintai rumah tersangka di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi.

"Petugas kepolisian tidak sampai masuk ke dalam, hanya melakukan pengintaian tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah," kata Blasius.

Menurut Blasius, pihak kelolisian yang melakukan pengintaian di rumah tersangka berjumlah tiga orang, dan belum ada barang bukti yang diambil.

Baca Juga:Sampaikan Hasil KTT Ke-42 ASEAN, Jokowi Ajak Negara Anggota Tindak Tegas Pelaku TPPO

“Itu sampai hari ini petugas kepolisian belum ada yang ke lokasi untuk mencari barang bukti, baru dalam proses penangkapan di luar wilayah tadi,”

Blasius mengatakan tersangka tinggal di rumah tersebut dengan istri dan seorang anaknya. Rumah tersebut merupakan warisan dari orang tua tersangka.

"Tinggal sekitar 2003 sudah disini menurut informasi, rumah orang tua terus diwariskan," ucapnya.

Kendati demikian, Blasius mengaku tidak terlalu mengetahui bagaimana sosok warganya yang terlibat kasus TPPO tersebut.

“Keseharian kerjanya apa kita kurang tau karena di sini sangat individual warganya,” tutur Blasius.

Baca Juga:Jenderal Myanmar Kawal Evakuasi Korban TPPO dari Myawaddy

“Kalo di sini mayoritas warga kerja apa kerja apa kita kurang tahu, karena beda sama di perkampungan dan ini sistem cluster lalu individual, orang kanan kiri saja belum tentu kenal tetangga begitu,” tambahnya.

Dirinya pun mengaku tak menyangka bahwa ada warganya yang terlibat kasus sampai dipanggil pihak kepolisian.

“Yang besar ini sebenarnya baru kali ini, ya saya gak nyangka kok ada warga yang begini. Tapi kalo dibilang nyangka ga nyangka, usaha orang kita gatau, komunikasi ke tetangga gak ada,“ ujarnya.

Akibat penangkapan tersebut, tingkat keamanan diwilayah tersangka kini semakin diperketat, guna memantau aktivitas diarea tersebut.

“Artinya kita pengamanan cluster akan diperketat lagi kita tingkatin lagi, terutama aktivitasi seluruh kamera cctv biar bisa terpantau siapa yang datang,” tutupnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan keluarga korban 20 WNI yang disekap di Myanmar ke Bareskrim Polri pada tanggal 2 Mei lalu. Laporan polisi dengan nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dan dinaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan pada hari Senin (8/5).

Diberitakan sebelumnya bahwa 20 WNI diduga jadi korban TPPO di Myanmar telah dibebaskan pada hari Sabtu (6/5) secara dua tahap.

Tahap pertama sebanyak empat orang dan tahap kedua sebanyak 16 orang. Sebanyak 20 WNI dibawa ke Bangkok pada hari Minggu (7/5) untuk penanganan selanjutnya. Saat ini masih dalam proses untuk pemulangan ke Indonesia.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini